Senin, 29 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Menteri PANRB Perketat Disiplin Kerja PPPK

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
16 Juni 2023
in Nasional
A A
0
Menteri PANRB

Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian serius dari pemerintah. Karena PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara atau ASN, maka dasar hukum yang mengatur disiplin mereka pun sama dengan ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas baru saja menerbitkan surat edaran mengenai disiplin PPPK. Pejabat pembina kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi.

”Ketentuan disiplin tersebut harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujar Anas dalam rilis yang diterima Koranindopos.com, Jumat (16/6). Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2023 tentang Disiplin PPPK.

Anas menyatakan, substansi dalam dispilin PPPK juga didasarkan pada kewajiban dan larangan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Materi atau substansi bisa diatur dalam perjanjian kerja antara pejabat pembina kepegawaian dengan calon PPPK yang bersangkutan.

Artikel Terkait

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

ISTEK Widuri Luncurkan LKM, Perluas Akses Layanan Psikologi, Hukum, dan Pendampingan Masyarakat

”Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS,” jelas mantan bupati Banyuwangi dua priode itu.

Menurut surat edaran ini diterbitkan dengan maksud mengingatkan dan mendorong pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin. ”Aturan tersebut disusun sebagai bentuk kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan PPPK,” tegas Anas.

Apabila dalam kontrak yang sudah dibuat belum memuat ketentuan, lanjut Anas, pejabat pembina kepegawaian diharapkan segera memperbarui. Salah satu tujuannya adalah tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman. ”Termasuk sanksi bagi PPPK,” tandas Anas.

Topik: KEMENPANRBKinerjaPPPK

TerkaitBerita

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
Nasional

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

oleh Editor : Anggoro
28 Juni 2026
pendaftaran Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan

PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

oleh Editor : Hana
28 Juni 2026
ISTEK Widuri Luncurkan LKM, Perluas Akses Layanan Psikologi, Hukum, dan Pendampingan Masyarakat
Pendidikan

ISTEK Widuri Luncurkan LKM, Perluas Akses Layanan Psikologi, Hukum, dan Pendampingan Masyarakat

oleh Editor : Anggoro
28 Juni 2026
ISTEK Widuri Teguhkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Integrasi Sosial dan Teknologi
Pendidikan

ISTEK Widuri Teguhkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Integrasi Sosial dan Teknologi

oleh Editor : Anggoro
28 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Sasar Sektor UKM dan Otomotif, Chailease Finance Indonesia Buka Jaringan Layanan Baru di Kota Kembang

Sasar Sektor UKM dan Otomotif, Chailease Finance Indonesia Buka Jaringan Layanan Baru di Kota Kembang

28 Juni 2026
Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

28 Juni 2026
ISTEK Widuri Teguhkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Integrasi Sosial dan Teknologi

ISTEK Widuri Teguhkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Integrasi Sosial dan Teknologi

28 Juni 2026
pendaftaran Pendidikan Profesi Guru

PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

28 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Selandia Baru vs Belgia, Laga Hidup dan Mati

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya