koranindopos.com – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk mengambil langkah-langkah pengetatan terhadap sejumlah barang impor yang dapat mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait banjir barang impor di pasar tradisional dan e-commerce.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memusatkan pengetatan arus impor pada beberapa jenis barang konsumsi seperti mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan tas.
Pengetatan impor juga akan melibatkan perubahan dalam kode Harmonized System (HS Code) untuk produk tertentu. Selain itu, perubahan akan terjadi dalam aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas), yang akan menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.
Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintah akan mengubah pengawasan impor dari importir umum, dari awalnya post-border menjadi border. Hal ini akan mempengaruhi regulasi di berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Tujuannya adalah untuk menjaga pangsa pasar produk dalam negeri, melindungi industri nasional, dan mengurangi dampak negatif terhadap tenaga kerja, terutama di industri tekstil dan produk tekstil. (dni)










