koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya keras dalam pemberantasan praktik judi daring atau online di Tanah Air. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan tegas agar judi online diberantas, mengingat praktik tersebut merugikan rakyat kecil.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023), Menkominfo menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah berhasil mengeksekusi sebanyak 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital. Jumlah tersebut terdiri atas situs IP sebanyak 205.910 konten, file sharing sebanyak 16.304 konten, dan media sosial sebanyak 170.438 konten. Tindakan ini dilakukan dalam rentang waktu 18 Juli hingga 11 Oktober 2023.
Menkominfo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas judi online, seiring dengan arahan Presiden Jokowi. Meskipun upaya-upaya tersebut masih ditemui dengan keberadaan situs dan konten judi daring yang baru, pihaknya akan berjuang dengan sekuat tenaga untuk menghapus praktik judi online dari ruang digital Indonesia.
Selain pemblokiran situs dan alamat IP, Menkominfo juga telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk memastikan bahwa mereka tidak memfasilitasi tindakan perjudian. Selain itu, ia juga telah bersurat kepada beberapa operator platform media sosial untuk meminta agar iklan-iklan terkait judi online dihapus atau diblokir.
Menkominfo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan lebih dari 2.700 permintaan pemblokiran rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 540 permintaan pemblokiran terkait e-wallet atau dompet elektronik.
Terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menyatukan langkah-langkah dalam pemberantasan judi online. Menurutnya, sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika, semua yang terkait dengan ranah digital telah mereka tindak, mulai dari pemblokiran hingga penghapusan konten yang melanggar hukum.
Upaya pemberantasan judi online ini adalah bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi masyarakat, khususnya rakyat kecil, dari dampak negatif praktik perjudian daring yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi. (dni)










