koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memberikan imbauan kepada peserta pemilu dan tim kampanye untuk mematuhi aturan terkait pemasangan bahan kampanye. Imbauan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur delapan tempat umum terlarang untuk dipasangi bahan kampanye.
Menurut Anggota KPU DKI, Astri Megatari, larangan pemasangan bahan kampanye mencakup tembok dan pagar di luar halaman serta tempat-tempat umum terlarang seperti jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan taman.
“Jadi termasuk pagar dan tembok, itu juga dilarang dipasang bahan kampanye,” ujar Astri Megatari di kawasan Pademangan, Selasa (14/11/23).
Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, menambahkan bahwa partai politik peserta pemilu di DKI Jakarta telah proaktif dalam mencari informasi, menjadikan DKI sebagai salah satu provinsi yang mendapat apresiasi karena tidak ada sengketa pada tahap pencalonan.
“Tentu saja ini bantuan dari Bawaslu juga, karena menjadi tandem kami sehingga di DKI Jakarta mendapat apresiasi tidak ada sengketa pada tahap pencalonan,” jelas Ketua Wahyu.
Pemasangan atribut partai politik (parpol) harus mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya diberikan selama 14 hari. Jika batas waktu tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan bertanggung jawab untuk mencopot bahan kampanye yang melanggar aturan. (dni)










