koranindopos.com – Jakarta, Polda Metro Jaya mendapat apresiasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman terkait penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi dan tersangkanya berdasar pemberitaan teman-teman adalah Pak Firli Bahuri,” ujar Boyamin Saiman pada Kamis (23/11/2023).
Kepala Koordinator Masyarakat Anti Korupsi menambahkan bahwa apresiasi ini diberikan karena penetapan tersangka merupakan langkah yang penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban hukum. Menurutnya, tanpa adanya penetapan tersangka, dapat terjadi saling menyandera, melanggar kaidah hukum, hak asasi, dan berpotensi dipolitisasi menjelang Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelas Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan langkah signifikan dalam upaya memberantas korupsi. Polda Metro Jaya dan MAKI berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (hai)










