
JAKARTA, koranindopos.com – Mundurnya penyelenggaraan pilkada serentak dari 2022 menjadi 2024 membuat ratusan daerah akan dipimpin oleh penjabat (pj) gubernur, bupati, dan walikota. Masa jabatan kepala daerah yang dilantik sejak 2017 lalu akan berakhir pada tahun ini. Menurut data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemensagri), terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.
Kondisi itulah yang dikhawatirkan beberapa pihak terjadi kekacauan pengelolaan pemerintahan. Salah satunya pendapat dari pengamat politik dari Paramadina Public Policy Insititute (PPPI), Septa Dinata. Dia menilai situasi tersebut akan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan pemerintahan karena dipimpin oleh penjabat dalam waktu yang sangat lama yaitu sekitar dua tahun. Kewenangan penjabat dan kepala daerah definitif sangat jauh berbeda.
“Penjabat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan keputusan strategis,” tegas Septa, Senin (10/1). Menurutnya, meski Permendagri No 74 Tahun 2016 sudah memberikan kewenangan kepada penjabat kepala daerah untuk menandatangani RAPBD dan melakukan pengangkatan pejabat daerah secara terbatas, namun kewenangan penjabat tetap masih sangat terbatas dan berpotensi menimbulkan persoalan lain. Penjabat kepala daerah tetap tidak punya kewenangan dalam mengeluarkan, memperpanjang, atau membatalkan perizinan.
Septa menyontohkan sebuah kasus di Lumajang. Di daerah itu, keputusan penjabat kepala daerah pernah dibatalkan oleh pengadilan karena bukan bagian dari kewenangannya. Selain itu, dia juga menyoroti bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi dasar penyusunan APBD melekat pada kepala daerah definitif. Dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah maka akan berakhir pula RPJMD-nya. “Dengan masa yang cukup lama, penjabat kepala daerah tak punya RPJMD karena RPJMD adalah turunan dari visi dan misi kepala daerah terpilih dan disusun untuk jangka lima tahunan,” tegas dia.
Karena alasan itulah, lanjut Septa, daerah-daerah berpotensi menjadi tidak terarah dalam dua tahun ke depan karena penjabat kepala daerah tidak memiliki RPJMD. Bahkan, potensi kekacauan juga bisa berasal dari penguasaan yang minim penjabat kepala daerah terhadap daerah yang akan dipimpinnya. “Para penjabat yang akan ditunjuk kemungkinan besar berasal dari pusat untuk mereka yang eselon I dan dari provinsi untuk eselon II. Selain kemungkinan tidak menguasai permasalahan di daerah, ada potensi rangkap jabatan seperti kebiasaan-kebiasaan sebelumnya. Ini pasti akan buruk untuk jangka waktu yang lama,” tandas Septa.(hai)









