Koranindopos.com, Jakarta – Perseteruan hukum antara Rien Wartia Trigina alias Erin dengan mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, memasuki babak baru. Konflik yang bermula dari laporan dugaan penganiayaan ini kini menggelinding hingga ke ranah parlemen.
Pihak Erin secara terbuka menyampaikan keberatan mereka atas langkah yang diambil oleh legislator di Senayan. Melalui kuasa hukumnya, Erin merasa mendapatkan perlakuan yang kurang adil dalam proses yang sedang berjalan.
Kekecewaan ini dipicu oleh langkah Komisi III DPR RI yang telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Herawati. Pihak Erin merasa diabaikan karena tidak diberikan kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi.
Tuntutan Pemanggilan yang Adil
Kuasa hukum Erin, Misyal Achmad, menyatakan bahwa kliennya seharusnya turut diundang dalam rapat tersebut. Mengingat posisi Erin dalam pusaran kasus ini tidak hanya sebagai pihak yang dilaporkan, tetapi juga sebagai pelapor.
”Kami juga sangat menyayangkan klien kami tidak diundang di sana. Karena klien kami Ibu Erin, bukan hanya sebagai terlapor tapi juga sebagai pelapor,” kata Misyal Achmad ketika ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Misyal berpendapat bahwa forum sepenting RDP di DPR RI semestinya mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak secara objektif. Demi meluruskan persoalan, pihak mantan istri Andre Taulany ini berencana melayangkan surat resmi ke DPR RI.
”Makanya kantor kami juga akan membuat surat kepada DPR untuk DPR juga memanggil kami, untuk mendengar juga keluhan-keluhan kami terkait masalahnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Misyal mengkritisi keputusan DPR RI yang dinilai terburu-buru dalam mengintervensi kasus ini. Terutama terkait adanya upaya penahanan laporan Erin mengenai dugaan pelanggaran UU ITE sebelum ada keputusan hukum yang tetap (inkrah).
”Nah, yang saya sayangkan kemarin, kenapa DPR memposisikan diri sebagai lawyer, bukan sebagai wakil rakyat yang seharusnya mendengar kedua belah pihak. Tapi saya tekankan, laporan Erin soal UU ITE akan tetap jalan bersama-sama,” jelasnya.
Sebagai informasi, konflik ini mencuat setelah Herawati keluar dari rumah Erin pada 28 April 2026 malam dan langsung melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tak tinggal diam, Erin membalas dengan melaporkan Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Guna menjaga situasi tetap kondusif, kuasa hukum Erin kini memilih untuk membatasi ruang bicara kliennya di media. Langkah ini diambil agar seluruh proses pembuktian dapat berjalan bersih di koridor hukum.
”Ya kedepan biar proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Misyal Achmad. (BRG/Hend)










