
APEL GABUNGAN: Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) dalam satu kesempatan. Masa jabatan Anies segera usai pada Oktober 2022.
JAKARTA, koranindopos.com – Kursi gubernur DKI akan kosong pada Oktober 2022. Hal itu karena masa jabatan Anies Baswedan sebagai pimpinan Pemprov DKI berakhir pada 16 Oktober tahun ini. Untuk mengisi kekosongan kursi tersebut, akan diangkat penjabat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menuturkan, nama penjabat gubernur yang baru akan keluar menjelang masa jabatan Anies berakhir. ”Namanya keluar kalau sudah dekat akhir masa jabatannya. Jadi, katakanlah kepala daerah berakhir Juni, biasanya April atau Mei sudah dimulai proses administrasinya, dimana akan ada usula-usulan pejabat yang disampaikan. Kalau pejabat gubernur, diusulkan Mendagri kepada Presiden. Kalau pejabat bupati atau wali kota, diusulkan gubernur pada Mendagri,” terangnya.
Benny tidak menampik, untuk 2022 ini, ada banyak pejabat yang dipilih untuk mengisi kekosongan. Totalya sebanyak 101 kursi dengan rincian 7 gubernur (termasuk Anies Baswedan), 76 bupati, dan 18 wali kota. Nah, untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Anies, dia menyebutkan ada kriterinya. Kriteria tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara serentak di tahun 2024. ”Kalau daerah itu kosong, itu yang mengisi jabatannya itu penjabat Kepala Daerah,” tambahnya.
Jadi, lanjutnya, yang mengganti bukan pelaksana harian (Plh), pelaksana tugas (Plt) ataupun penjabat sementara (Pjs). Adapun kriterianya yakni harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya. Jabatan itu selevel dengan Dirjen, Sekjen, Irjen, Kepala Badan, dan beberapa lainnya. “Itu kriteria untuk tujuh gubernur yang masa jabatan selesai tahun 2022,” katanya. (wyu/brg)










