koranindopos.com – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto memastikan bahwa uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online akan dikembalikan kepada negara. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam RI pada Rabu (18/6/2024).
“Berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut akan kita ambil dan serahkan kepada negara,” kata Hadi. Saat ini, Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata antara 4.000 hingga 5.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Data ini akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening-rekening tersebut.
Bareskrim Mabes Polri akan membekukan rekening-rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut. Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, uang akan diserahkan kepada negara. Selanjutnya, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening tersebut dan memanggil mereka untuk dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum.
“Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” tegas Hadi.
Hadi juga memastikan bahwa langkah konkret pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online akan terjadi dalam satu hingga dua minggu ke depan. Di saat yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa aset dalam ribuan rekening tersebut berjumlah ratusan miliar rupiah. “Beberapa ratus miliar,” ucap Ivan singkat, tanpa memberikan jumlah pasti.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa Satgas ini dibentuk untuk mempercepat pemberantasan judi online di Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 2,1 juta situs judi online telah ditutup.
“Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” ujar Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2024.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberantas perjudian online dan mengembalikan uang yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut ke negara. (hai)










