koranindopos.com – Jakarta, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel Abrijani Pangarepan mengumumkan bahwa pihaknya bersama Bareskrim Polri semakin mengintensifkan patroli siber. Dalam waktu dua hari sejak pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online, sebanyak 21.173 akun telah diblokir.
“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dalam kerja Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Jokowi,” ungkap Samuel dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024). Selain pemblokiran akun, hasil patroli siber juga mencakup pengajuan blokir terhadap 6.199 akun bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 567 e-wallet kepada Bank Indonesia (BI).
Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024. Keppres yang terdiri dari 15 pasal ini mengatur bahwa satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sebagai ketua dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai wakil ketua.
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bertindak sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Satgas dijadwalkan untuk bekerja hingga 31 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan masa kerja jika dianggap perlu melalui Keppres baru.
Samuel Abrijani Pangarepan menegaskan bahwa Kemenkominfo dan Bareskrim Polri akan terus memperkuat upaya untuk memberantas judi online yang semakin marak. “Patroli siber akan terus dilakukan secara intensif untuk memastikan bahwa setiap akun yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini dapat segera diblokir dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah perjudian online yang tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat. Melalui kerja sama berbagai pihak, diharapkan pemberantasan judi online dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.
Dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online, pemerintah berharap dapat menekan aktivitas ilegal ini dan melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian. Satgas juga diharapkan dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan pentingnya menjaga keamanan digital.
Melalui upaya bersama dan langkah-langkah yang tegas, pemerintah bertekad untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga Indonesia. (hai)










