Jumat, 3 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Satgas Pemberantasan Judi Online Blokir 21.173 Akun dalam 2 Hari

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
22 Juni 2024
in Nasional
A A
0
Judi Online

Ilustrasi (Foto : BBC Indonesia)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta,  Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel Abrijani Pangarepan mengumumkan bahwa pihaknya bersama Bareskrim Polri semakin mengintensifkan patroli siber. Dalam waktu dua hari sejak pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online, sebanyak 21.173 akun telah diblokir.

“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dalam kerja Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Jokowi,” ungkap Samuel dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024). Selain pemblokiran akun, hasil patroli siber juga mencakup pengajuan blokir terhadap 6.199 akun bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 567 e-wallet kepada Bank Indonesia (BI).

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024. Keppres yang terdiri dari 15 pasal ini mengatur bahwa satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sebagai ketua dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai wakil ketua.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bertindak sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Satgas dijadwalkan untuk bekerja hingga 31 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan masa kerja jika dianggap perlu melalui Keppres baru.

Artikel Terkait

MPR Goes to Campus ke-50 Digelar di Unhan, Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Adalah Mandat Konstitusi

Eddy Soeparno Apresiasi Tarif Listrik Tetap, Nilai Kebijakan Prabowo Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

Samuel Abrijani Pangarepan menegaskan bahwa Kemenkominfo dan Bareskrim Polri akan terus memperkuat upaya untuk memberantas judi online yang semakin marak. “Patroli siber akan terus dilakukan secara intensif untuk memastikan bahwa setiap akun yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini dapat segera diblokir dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah perjudian online yang tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat. Melalui kerja sama berbagai pihak, diharapkan pemberantasan judi online dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.

Dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online, pemerintah berharap dapat menekan aktivitas ilegal ini dan melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian. Satgas juga diharapkan dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan pentingnya menjaga keamanan digital.

Melalui upaya bersama dan langkah-langkah yang tegas, pemerintah bertekad untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga Indonesia. (hai)

Topik: Judi Online

TerkaitBerita

MPR Goes to Campus ke-50 Digelar di Unhan, Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Adalah Mandat Konstitusi
Nasional

MPR Goes to Campus ke-50 Digelar di Unhan, Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Adalah Mandat Konstitusi

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
Eddy Soeparno Apresiasi Tarif Listrik Tetap, Nilai Kebijakan Prabowo Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Nasional

Eddy Soeparno Apresiasi Tarif Listrik Tetap, Nilai Kebijakan Prabowo Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur
Nasional

KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
JEMAAH HAJI: Kloter 1 Debarkasi Makassar mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin. (detik.com/Istimewa)
Nasional

Menhaj Klaim Berhasil Turunkan Biaya Haji Rp 2 Juta Tahun Ini

oleh Editor : Memoarto
2 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Angka Anak Tidak Sekolah Harus Diatasi dengan Intervensi yang Tepat

3 Juli 2026
Pegadaian dan Universitas Andalas Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Melalui Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

Pegadaian dan Universitas Andalas Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Melalui Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

3 Juli 2026
Menakar Wacana Legislasi Nasional dan Urgensi Hukum: Analisis Kritis terhadap Rencana RUU Pidana LGBT di Indonesia

Menakar Wacana Legislasi Nasional dan Urgensi Hukum: Analisis Kritis terhadap Rencana RUU Pidana LGBT di Indonesia

3 Juli 2026
BONGKAR SINDIKAT: Petugas PLN dan kepolisian memeriksa server yang diduga untuk tambang Bitcoin di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Rifkianto Nugroho/Detik.com)

Pencurian Listrik di Bekasi Menguak Tambang Bitcoin Ilegal

3 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3679 shares
    Share 1472 Tweet 920
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Konsistensi Jaga Keamanan Pangan Jemaah Haji, PT Halalan Tayyiban Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi dari BPOM

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di Kota Depok, Cek Nama Penerima di Sini!

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya