koranindopos.com – Jakarta. BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) meminta Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan diskresi terhadap ribuan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih tertahan akibat pemberlakuan Permendag Nomor: 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengungkapkan bahwa masih ada sekitar tujuh ribu koli barang kiriman yang tertahan di berbagai gudang perusahaan jasa titipan di Ibu Kota Jawa Tengah. “Harus ada diskresi, tidak mungkin menunggu sampai tertahan satu tahun,” jelasnya, dilansir dari laman Antaranews, Sabtu (6/7/2024).
BP2MI berencana mengirim surat kepada Bea Cukai untuk meminta diskresi agar tujuh ribu barang kiriman tersebut dapat diproses lebih cepat dan diakui sebagai milik PMI non-prosedural. Selain itu, Benny mendesak perusahaan jasa titipan untuk mempercepat pengeluaran barang milik PMI yang sudah berbulan-bulan tertahan.
“Butuh kejujuran dan keterbukaan perusahaan jasa titipan. Kalau mereka lalai, jangan buang badan ke Bea Cukai,” tegas Benny.
Benny juga meminta pemerintah untuk bersikap tegas terhadap perusahaan jasa titipan yang lalai atau mendiskriminasi barang kiriman PMI. Menurutnya, keterlambatan dan penahanan barang ini tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bea Cukai, tetapi juga perusahaan jasa titipan yang harus bertindak jujur dan transparan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Tanjung Emas, Riefki Kurniawan, menjelaskan bahwa penahanan tujuh ribu barang kiriman tersebut disebabkan oleh penerapan Permendag yang lama. Meski demikian, Riefki menyatakan bahwa barang kiriman PMI tersebut tetap bisa dikeluarkan, namun harus mengikuti aturan sebagai barang kiriman biasa.
Sebagai barang kiriman biasa, mekanisme pungutan bea masuk dan larangan terhadap barang-barang tertentu tetap berlaku. “Secara subjek tidak masuk kalau pakai aturan yang sekarang,” tutup Riefki.
Permintaan BP2MI untuk memberikan diskresi dan mempercepat proses pengeluaran barang kiriman PMI ini menjadi perhatian penting. BP2MI berharap adanya kejujuran dari perusahaan jasa titipan dan ketegasan pemerintah dalam menangani masalah ini agar barang kiriman PMI bisa segera diterima oleh para pekerja migran dan keluarganya di Indonesia. (hai)










