Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Tegaskan Imunisasi Sebagai Hak dan Kebutuhan untuk Perlindungan Kesehatan Anak

Editor : Hana oleh Editor : Hana
8 Juli 2024
in Nasional
A A
0
Imunisasi
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Imunisasi merupakan bagian dari program kesehatan masyarakat di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada Pasal 44 UU Kesehatan menyatakan pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan imunisasi bagi bayi dan anak. Setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi untuk memperoleh perlindungan dari berbagai penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

Sayangnya, narasi keliru yang menyebutkan bahwa UU Kesehatan telah mencabut informed consent untuk imunisasi beredar di media sosial. Narasi keliru itu menyebutkan bahwa imunisasi dianggap sebagai bentuk pemaksaan kepada masyarakat.

Menanggapi narasi tersebut, Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephine menjelaskan imunisasi adalah program kesehatan masyarakat yang bertujuan melindungi seluruh warga negara dari penyakit berbahaya.

“Imunisasi adalah hak setiap anak. Dengan demikian, imunisasi merupakan kewajiban bagi negara, keluarga dan masyarakat untuk memberikan hak anak tersebut,” kata Prima seperti yang dikutip InfoPublik Minggu (7/7/2024).

Artikel Terkait

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng

BNPB: 18.421 Hektare Lahan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan Masih Ditangani

Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi, Luhut Soroti Standar UNCAC dan Risiko Bisnis

Pemberian imunisasi sebagai bagian dari program kesehatan masyarakat tidak memerlukan informed consent perseorangan. Namun, kata Prima sebelum pemberian imunisasi, orangtua atau sasaran imunisasi diberikan informasi yang jelas terkait imunisasi yang akan didapatkan.

WHO merekomendasikan imunisasi untuk semua orang, mulai dari bayi hingga lansia. Imunisasi adalah komponen kunci dari layanan kesehatan primer dan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat disangkal (indisputable human right).

Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Hindra Irawan Satari menambahkan program imunisasi nasional tidak memerlukan informed consent individual.

Karena hal tersebut telah disosialisasikan secara luas dan bertujuan melindungi anak-anak penerus bangsa agar terhindar dari penyakit yang dapat menyebabkan kematian, kecacatan, dan menimbulkan wabah.

“UU Kesehatan kita mewajibkan negara untuk melindungi masyarakatnya. Jadi, imunisasi bukan pemaksaan, melainkan kebutuhan bangsa agar generasi penerus kita dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” jelas Prof. Hindra.

Menurut Prof. Hindra narasi yang menganggap imunisasi sebagai bentuk pemaksaan menunjukkan ketidakpahaman terhadap konsep pencegahan penyakit. Padahal, imunisasi memberikan perlindungan, seperti halnya pemberian vaksin COVID-19.

“Memiliki tujuan untuk mencapai kekebalan kelompok. Tidak ada unsur pemaksaan karena tidak ada sanksinya. Sudah ada contoh nyata manfaat imunisasi saat pandemi COVID-19, tentunya itu tidak terbantahkan,” kata Prof. Hindra. (hai)

Topik: Imunisasi

TerkaitBerita

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng
Peristiwa

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026
BNPB: 18.421 Hektare Lahan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan Masih Ditangani
Nasional

BNPB: 18.421 Hektare Lahan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan Masih Ditangani

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026
Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi, Luhut Soroti Standar UNCAC dan Risiko Bisnis
Nasional

Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi, Luhut Soroti Standar UNCAC dan Risiko Bisnis

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026
Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan
Nasional

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Jakarta Financial Festival 2026 Dorong Pedagang Pasar Manfaatkan Layanan Keuangan

Jakarta Financial Festival 2026 Dorong Pedagang Pasar Manfaatkan Layanan Keuangan

23 Oktober 2026
WCCE 2026 di Jakarta: Ekonomi Kreatif Indonesia Serap 27,4 Juta Tenaga Kerja

WCCE 2026 di Jakarta: Ekonomi Kreatif Indonesia Serap 27,4 Juta Tenaga Kerja

23 Oktober 2026
Bee Frontier dan Bee Eclipse: Amazon Rilis Perangkat AI Pintar Pengelola Waktu dan Ingatan

Bee Frontier dan Bee Eclipse: Amazon Rilis Perangkat AI Pintar Pengelola Waktu dan Ingatan

23 Oktober 2026
Menjelajah Nusantara Tanpa Cemas, Chery Boyong Deretan Kendaraan Listrik Berdaya Jangkau Panjang

Menjelajah Nusantara Tanpa Cemas, Chery Boyong Deretan Kendaraan Listrik Berdaya Jangkau Panjang

23 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5041 shares
    Share 2016 Tweet 1260
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya