Rabu, 17 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Kominfo Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pengguna Spektrum Frekuensi Radio

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
19 Juli 2024
in Nasional
A A
0
Frekuensi Radio
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Sleman, Yogyakarta, Pengguna spektrum frekuensi radio (SFR) diingatkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi memastikan kelancaran komunikasi dan keselamatan bersama. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam acara Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang diadakan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (18/7/2024).

Nezar Patria menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjamin keselamatan publik dari penggunaan frekuensi radio yang tidak terkendali. “Kepatuhan terhadap regulasi menjamin keselamatan publik dari penggunaan frekuensi radio yang tidak terkendali,” ujarnya.

Wamenkominfo juga mengungkapkan contoh gangguan frekuensi radio yang sering terjadi, khususnya dalam dunia penerbangan, akibat penggunaan frekuensi secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Tiba-tiba pilotnya mendengar lagu dangdut gitu, sehingga kacau hubungan antara Air Traffic Controller dengan pesawat,” tuturnya, menggambarkan betapa seriusnya dampak dari ketidakpatuhan terhadap regulasi frekuensi.

Nezar Patria mengingatkan bahwa ketidakpatuhan frekuensi dapat membahayakan keselamatan penerbangan. “Tentu saja itu membahayakan penerbangan, itu wujud ketidakpatuhan frekuensi yang dapat membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Artikel Terkait

KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN

Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada

Reorientasi MBG: Dari Program Konsumsi Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Nasional

Menurut Nezar Patria, saat ini terdapat beberapa jenis pelanggaran terhadap regulasi spektrum frekuensi radio, antara lain:

  • Penggunaan frekuensi radio tanpa izin
  • Melampaui batas daya pancar yang diizinkan
  • Tidak sesuai parameter teknis dan peruntukannya
  • Pengoperasian perangkat telekomunikasi yang tidak tersertifikasi

Kementerian Kominfo menerapkan berbagai sanksi atas pelanggaran tersebut, termasuk denda, pencabutan izin, penyitaan perangkat telekomunikasi, hingga penghentian layanan telekomunikasi. “Penerapan sanksi berupa denda ditujukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi penggunaan frekuensi radio,” tegas Wamenkominfo.

Nezar Patria juga menyatakan bahwa regulasi dibuat untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses frekuensi radio. “Saya berharap semua pihak dapat menjaga penggunaan frekuensi radio yang tertib dan taat regulasi,” tandasnya.

Dalam acara ini, Wamenkominfo menyerahkan penghargaan kepada beberapa pihak yang dinilai tertib dalam menggunakan frekuensi radio. Penghargaan tersebut diberikan kepada:

  • LPP TVRI Yogyakarta sebagai Pengguna Frekuensi Penyiaran Televisi Terpatuh Tahun 2024
  • LPP RRI Surakarta PRO I 105,5 FM sebagai Pengguna Frekuensi Penyiaran FM Terpatuh Tahun 2024
  • Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai Pengguna Frekuensi Konsesi Terpatuh Tahun 2024

Dengan penghargaan ini, diharapkan dapat memotivasi lebih banyak pihak untuk mematuhi regulasi frekuensi radio demi kelancaran komunikasi dan keselamatan bersama. (hai/infopublik)

Topik: Frekuensi RadioKominfo

TerkaitBerita

KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN
Nasional

KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN

oleh Editor : Doe
17 Juni 2026
Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada
Peristiwa

Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026
Reorientasi MBG: Dari Program Konsumsi Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Nasional
Nasional

Reorientasi MBG: Dari Program Konsumsi Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Nasional

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026
KETERANGAN PERS: Deputi Bidang Geofisika BMKG Nelly Florida Riama (dua dari kiri) memberikan penjelasan kepada awak media di Gedung Multi-Hazard Early Warning System (MHEWS), BMKG di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (16/6/2026). (Foto: BMKG.go.id)
Nasional

Gempa Susulan Terbesar di Palu Tercatat M5,2

oleh Editor : Memoarto
17 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Unpad Buka Program Kredensial Mikro Mata Kuliah, Masyarakat Bisa Rasakan Kuliah Tanpa Jadi Mahasiswa Tetap

Unpad Buka Program Kredensial Mikro Mata Kuliah, Masyarakat Bisa Rasakan Kuliah Tanpa Jadi Mahasiswa Tetap

17 Juni 2026
NQI Gandeng Hosen-X, Siapkan Pabrik Baterai dan Panel Surya di Indonesia

NQI Gandeng Hosen-X, Siapkan Pabrik Baterai dan Panel Surya di Indonesia

17 Juni 2026
Volkswagen ID. Buzz Hadirkan SmartDeck, Membuat Road Trip Keluarga Semakin Personal dan Nyaman

Volkswagen ID. Buzz Hadirkan SmartDeck, Membuat Road Trip Keluarga Semakin Personal dan Nyaman

17 Juni 2026
Pizza Hut Resmi Dijual Rp 47,8 Triliun, Hadapi Tekanan Persaingan dan Perubahan Tren Konsumen

Pizza Hut Resmi Dijual Rp 47,8 Triliun, Hadapi Tekanan Persaingan dan Perubahan Tren Konsumen

17 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3493 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    421 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya