koranindopos.com – Sleman, Yogyakarta, Pengguna spektrum frekuensi radio (SFR) diingatkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi memastikan kelancaran komunikasi dan keselamatan bersama. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam acara Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang diadakan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (18/7/2024).
Nezar Patria menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjamin keselamatan publik dari penggunaan frekuensi radio yang tidak terkendali. “Kepatuhan terhadap regulasi menjamin keselamatan publik dari penggunaan frekuensi radio yang tidak terkendali,” ujarnya.
Wamenkominfo juga mengungkapkan contoh gangguan frekuensi radio yang sering terjadi, khususnya dalam dunia penerbangan, akibat penggunaan frekuensi secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Tiba-tiba pilotnya mendengar lagu dangdut gitu, sehingga kacau hubungan antara Air Traffic Controller dengan pesawat,” tuturnya, menggambarkan betapa seriusnya dampak dari ketidakpatuhan terhadap regulasi frekuensi.
Nezar Patria mengingatkan bahwa ketidakpatuhan frekuensi dapat membahayakan keselamatan penerbangan. “Tentu saja itu membahayakan penerbangan, itu wujud ketidakpatuhan frekuensi yang dapat membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Menurut Nezar Patria, saat ini terdapat beberapa jenis pelanggaran terhadap regulasi spektrum frekuensi radio, antara lain:
- Penggunaan frekuensi radio tanpa izin
- Melampaui batas daya pancar yang diizinkan
- Tidak sesuai parameter teknis dan peruntukannya
- Pengoperasian perangkat telekomunikasi yang tidak tersertifikasi
Kementerian Kominfo menerapkan berbagai sanksi atas pelanggaran tersebut, termasuk denda, pencabutan izin, penyitaan perangkat telekomunikasi, hingga penghentian layanan telekomunikasi. “Penerapan sanksi berupa denda ditujukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi penggunaan frekuensi radio,” tegas Wamenkominfo.
Nezar Patria juga menyatakan bahwa regulasi dibuat untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses frekuensi radio. “Saya berharap semua pihak dapat menjaga penggunaan frekuensi radio yang tertib dan taat regulasi,” tandasnya.
Dalam acara ini, Wamenkominfo menyerahkan penghargaan kepada beberapa pihak yang dinilai tertib dalam menggunakan frekuensi radio. Penghargaan tersebut diberikan kepada:
- LPP TVRI Yogyakarta sebagai Pengguna Frekuensi Penyiaran Televisi Terpatuh Tahun 2024
- LPP RRI Surakarta PRO I 105,5 FM sebagai Pengguna Frekuensi Penyiaran FM Terpatuh Tahun 2024
- Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai Pengguna Frekuensi Konsesi Terpatuh Tahun 2024
Dengan penghargaan ini, diharapkan dapat memotivasi lebih banyak pihak untuk mematuhi regulasi frekuensi radio demi kelancaran komunikasi dan keselamatan bersama. (hai/infopublik)










