Jumat, 19 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Kominfo Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pengguna Spektrum Frekuensi Radio

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
19 Juli 2024
in Nasional
A A
0
Frekuensi Radio
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Sleman, Yogyakarta, Pengguna spektrum frekuensi radio (SFR) diingatkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi memastikan kelancaran komunikasi dan keselamatan bersama. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam acara Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang diadakan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (18/7/2024).

Nezar Patria menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjamin keselamatan publik dari penggunaan frekuensi radio yang tidak terkendali. “Kepatuhan terhadap regulasi menjamin keselamatan publik dari penggunaan frekuensi radio yang tidak terkendali,” ujarnya.

Wamenkominfo juga mengungkapkan contoh gangguan frekuensi radio yang sering terjadi, khususnya dalam dunia penerbangan, akibat penggunaan frekuensi secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Tiba-tiba pilotnya mendengar lagu dangdut gitu, sehingga kacau hubungan antara Air Traffic Controller dengan pesawat,” tuturnya, menggambarkan betapa seriusnya dampak dari ketidakpatuhan terhadap regulasi frekuensi.

Nezar Patria mengingatkan bahwa ketidakpatuhan frekuensi dapat membahayakan keselamatan penerbangan. “Tentu saja itu membahayakan penerbangan, itu wujud ketidakpatuhan frekuensi yang dapat membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Perkuat Pelindungan di Titik Rawan, Kementerian P2MI Rangkul Pemprov Banten, Krakatau Steel, dan IKA Untirta

Jual Beli Titik Dapur MBG, Glory Harimas Ditetapkan Jadi Tersangka

BGN Hentikan Program MBG Selama Libur Sekolah, Klaim Efisiensi Anggaran Capai Rp3 Triliun

Menurut Nezar Patria, saat ini terdapat beberapa jenis pelanggaran terhadap regulasi spektrum frekuensi radio, antara lain:

  • Penggunaan frekuensi radio tanpa izin
  • Melampaui batas daya pancar yang diizinkan
  • Tidak sesuai parameter teknis dan peruntukannya
  • Pengoperasian perangkat telekomunikasi yang tidak tersertifikasi

Kementerian Kominfo menerapkan berbagai sanksi atas pelanggaran tersebut, termasuk denda, pencabutan izin, penyitaan perangkat telekomunikasi, hingga penghentian layanan telekomunikasi. “Penerapan sanksi berupa denda ditujukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi penggunaan frekuensi radio,” tegas Wamenkominfo.

Nezar Patria juga menyatakan bahwa regulasi dibuat untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses frekuensi radio. “Saya berharap semua pihak dapat menjaga penggunaan frekuensi radio yang tertib dan taat regulasi,” tandasnya.

Dalam acara ini, Wamenkominfo menyerahkan penghargaan kepada beberapa pihak yang dinilai tertib dalam menggunakan frekuensi radio. Penghargaan tersebut diberikan kepada:

  • LPP TVRI Yogyakarta sebagai Pengguna Frekuensi Penyiaran Televisi Terpatuh Tahun 2024
  • LPP RRI Surakarta PRO I 105,5 FM sebagai Pengguna Frekuensi Penyiaran FM Terpatuh Tahun 2024
  • Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai Pengguna Frekuensi Konsesi Terpatuh Tahun 2024

Dengan penghargaan ini, diharapkan dapat memotivasi lebih banyak pihak untuk mematuhi regulasi frekuensi radio demi kelancaran komunikasi dan keselamatan bersama. (hai/infopublik)

Topik: Frekuensi RadioKominfo

TerkaitBerita

Perkuat Pelindungan di Titik Rawan, Kementerian P2MI Rangkul Pemprov Banten, Krakatau Steel, dan IKA Untirta
Nasional

Perkuat Pelindungan di Titik Rawan, Kementerian P2MI Rangkul Pemprov Banten, Krakatau Steel, dan IKA Untirta

oleh Editor : Doe
19 Juni 2026
JADI TERSANGKA: Petugas membawa tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (tengah) menuju mobil tahanan Kejagung di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). (Foto: ANTARA Foto/Fakhri Hermansyah/kye)
Nasional

Jual Beli Titik Dapur MBG, Glory Harimas Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh Editor : Memoarto
19 Juni 2026
BGN Hentikan Program MBG Selama Libur Sekolah, Klaim Efisiensi Anggaran Capai Rp3 Triliun
Nasional

BGN Hentikan Program MBG Selama Libur Sekolah, Klaim Efisiensi Anggaran Capai Rp3 Triliun

oleh Editor : Affandy
19 Juni 2026
Pemerintah Siapkan Insentif Rp1 Triliun bagi Pemda Berprestasi
Nasional

Pemerintah Siapkan Insentif Rp1 Triliun bagi Pemda Berprestasi

oleh Editor : Hairul
19 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Lepas Rindu dengan Suasana Indonesia di Belanda,  Rayhan Cornelis Temani Sang Ibu di Malam Amal untuk Sumatera,

Lepas Rindu dengan Suasana Indonesia di Belanda,  Rayhan Cornelis Temani Sang Ibu di Malam Amal untuk Sumatera,

19 Juni 2026
Perkuat Pelindungan di Titik Rawan, Kementerian P2MI Rangkul Pemprov Banten, Krakatau Steel, dan IKA Untirta

Perkuat Pelindungan di Titik Rawan, Kementerian P2MI Rangkul Pemprov Banten, Krakatau Steel, dan IKA Untirta

19 Juni 2026
Film ‘Saat Aku Bersuara’ Tayang Perdana, Usung Gerakan #NoMoreSilence

Film ‘Saat Aku Bersuara’ Tayang Perdana, Usung Gerakan #NoMoreSilence

19 Juni 2026
ZONA MILITER: Sejumlah personel militer Israel tampak beroperasi di wilayah Lebanon. (Foto Ilustrasi: Reuters)

Netanyahu Membelot, Militer Israel Masih Beroperasi di Lebanon

19 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3500 shares
    Share 1400 Tweet 875
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya