koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi kesehatan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik penerbitan PP ini, yang dianggap sebagai pijakan penting dalam mereformasi dan membangun sistem kesehatan yang merata hingga pelosok negeri.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi Gunadi.
Dengan penerbitan PP ini, sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan presiden tidak lagi berlaku, termasuk PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP No. 28 Tahun 2024 mengatur berbagai ketentuan teknis dalam 1.072 pasal yang meliputi:
- Penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk 22 aspek layanan seperti kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
- Aspek teknis pelayanan kesehatan seperti standar pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan lanjutan, serta telekesehatan dan telemedisin.
- Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, mencakup perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, penyelenggaraan praktik, serta sanksi administratif.
- Fasilitas pelayanan kesehatan, teknis perbekalan kesehatan, dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Menkes Budi Gunadi menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Kesehatan dimulai dengan partisipasi publik dan penyusunan akademik pada Agustus-Oktober 2023. Proses ini dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung dari November 2023 hingga April 2024, kemudian penetapan pada Mei 2024-Juli 2024, dan akhirnya ditetapkan oleh Presiden pada akhir Juli 2024.
“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” ujar Menkes Budi Gunadi.
Dengan diterbitkannya PP No. 28 Tahun 2024, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat menjadi lebih kuat dan inklusif, memastikan bahwa layanan kesehatan yang berkualitas dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di seluruh penjuru negeri. Menkes Budi Gunadi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi peraturan ini demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. (hai)










