Jumat, 9 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Terbitkan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan

Editor : Hana oleh Editor : Hana
31 Juli 2024
in Nasional
A A
0
Kemenkes
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi kesehatan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik penerbitan PP ini, yang dianggap sebagai pijakan penting dalam mereformasi dan membangun sistem kesehatan yang merata hingga pelosok negeri.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi Gunadi.

Dengan penerbitan PP ini, sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan presiden tidak lagi berlaku, termasuk PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Artikel Terkait

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

Kebakaran di Kramat Pulo Jakpus Hanguskan 50 Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

PP No. 28 Tahun 2024 mengatur berbagai ketentuan teknis dalam 1.072 pasal yang meliputi:

  • Penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk 22 aspek layanan seperti kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
  • Aspek teknis pelayanan kesehatan seperti standar pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan lanjutan, serta telekesehatan dan telemedisin.
  • Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, mencakup perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, penyelenggaraan praktik, serta sanksi administratif.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan, teknis perbekalan kesehatan, dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Menkes Budi Gunadi menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Kesehatan dimulai dengan partisipasi publik dan penyusunan akademik pada Agustus-Oktober 2023. Proses ini dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung dari November 2023 hingga April 2024, kemudian penetapan pada Mei 2024-Juli 2024, dan akhirnya ditetapkan oleh Presiden pada akhir Juli 2024.

“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” ujar Menkes Budi Gunadi.

Dengan diterbitkannya PP No. 28 Tahun 2024, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat menjadi lebih kuat dan inklusif, memastikan bahwa layanan kesehatan yang berkualitas dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di seluruh penjuru negeri. Menkes Budi Gunadi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi peraturan ini demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. (hai)

Topik: UU Kesehatan

TerkaitBerita

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas
Nasional

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

oleh Editor : Akula
9 Oktober 2026
Kebakaran di Kramat Pulo Jakpus Hanguskan 50 Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa
Peristiwa

Kebakaran di Kramat Pulo Jakpus Hanguskan 50 Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel
Nasional

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026
Kabut Asap Karhutla Ganggu 3 Penerbangan di Bandara Palembang
Nasional

Kabut Asap Karhutla Ganggu 3 Penerbangan di Bandara Palembang

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

9 Oktober 2026
Cinépolis Bawa Film Pilihan Festival Internasional ke Enam Kota, Malang Gelar Festival Perdana

Cinépolis Bawa Film Pilihan Festival Internasional ke Enam Kota, Malang Gelar Festival Perdana

9 Oktober 2026
Dirut Pegadaian: TRING! Wujud Nyata Transformasi Digital Pegadaian Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Dirut Pegadaian: TRING! Wujud Nyata Transformasi Digital Pegadaian Sesuai Kebutuhan Masyarakat

9 Oktober 2026
Berkat Keunggulan Keamanan Siber di Sektor Keuangan, Jamkrindo Raih Penghargaan

Berkat Keunggulan Keamanan Siber di Sektor Keuangan, Jamkrindo Raih Penghargaan

9 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4938 shares
    Share 1975 Tweet 1235
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur dan Yayasan MBG, Ada Setoran Rp2.000 per Porsi

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya