koranindopos.com – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup akses terhadap 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membatasi dan memberantas ruang gerak aktivitas judi online yang semakin marak.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa tindakan pemblokiran ini mulai dilakukan pada Kamis (08/08/2024) dan menekankan pentingnya kerja sama dari semua pihak untuk memerangi judi online. “Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” ujar Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Dari 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang ditutup aksesnya, hanya satu yang terdaftar resmi, yaitu Boss Pulsa. Sementara itu, 31 PSE lainnya tidak terdaftar, sehingga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
“Penutupan akses 31 PSE ini sesuai dengan Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019, di mana mereka tidak menjalankan kewajiban untuk mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung,” jelas Budi Arie.
Berikut adalah daftar 31 PSE yang tidak terdaftar dan telah ditutup aksesnya:
- Tetra Pulsa
- byPulsa – Convert Pulsa
- Transfer Pulsa Store
- Tukarcoid
- Uangkan
- viapulsa
- bagipulsa
- Delta Convert
- Dooeit: Convert Pulsa
- RubahPulsa
- converin
- zonaconvert
- rajin convert
- pulsaconverter.com
- conversa
- Beli Pulsa
- Convert Pulsamu Jadi Uang
- Pulsaku – Convert Pulsa
- Transfer-pulsa (Tukar Pulsa)
- Cvpulsa – Convert Pulsa
- Zahraconvert
- Toko Convert
- Sultan Pulsa – Tukar Pulsa
- GOPULSA Convert Pulsa ke Uang
- Autoconvert – Tukar Pulsa
- Gudang Pulsa – Tukar Pulsa
- Sukma Convert
- Tukar Pulsa
- Pulsa Converter
- Converinaja
- Convert Pulsa
Menteri Budi Arie juga menggarisbawahi bahwa judi online memberikan dampak serius terhadap masyarakat kecil, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Ia berharap bahwa penutupan akses ini dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas judi online, termasuk meningkatnya kriminalitas, perceraian, dan masalah kesehatan anak akibat gizi buruk.
“Judi online sangat mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu, meningkatnya kriminalitas, perceraian, dan anak-anak mengalami kurang gizi,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kominfo juga meminta lembaga keuangan dan penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk turut aktif dalam memberantas judi online. Khusus untuk layanan telekomunikasi, pembatasan transfer pulsa antarperangkat telah diterapkan dengan maksimal pengiriman pulsa per hari sebesar Rp1 juta.
Budi Arie menegaskan bahwa pemberantasan judi online akan dilakukan secara menyeluruh dan konsisten, serta mengajak seluruh stakeholders untuk berperan aktif dalam memantau aktivitas terkait.
“Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” tandasnya. (hai)










