koranindopos.com – Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran dana terkait judi online di Indonesia pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai angka fantastis, yaitu Rp174 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 117 juta transaksi yang terindikasi terkait dengan perjudian online.
“Pada semester I-2024, PPATK telah menyampaikan 13 hasil analisis terkait indikasi tindak pidana perjudian online kepada Polri. Berdasarkan analisis terhadap seluruh rekening yang terkait dengan perjudian online selama periode Januari hingga Juni 2024, diketahui bahwa jumlah perputaran dana mencapai Rp174 triliun,” ujar Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama PPATK, Tuti Wahyuningsih, dalam diskusi FMB9 di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Tuti menegaskan bahwa situasi perjudian online di Indonesia berada dalam kondisi yang sangat kritis. “Jika melihat angka-angka yang ada, kita harus benar-benar serius memberantas judi online dan menyadari bahaya yang ditimbulkannya,” jelasnya.
Data PPATK menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam perputaran dana terkait perjudian online selama beberapa tahun terakhir. Pada 2017, perputaran uang terkait aktivitas ini hanya mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, jumlah ini melonjak drastis pada 2020 menjadi Rp15 triliun, dan lebih jauh lagi pada 2023, perputaran dana terkait judi online mencapai Rp327 triliun.
“Yang terjadi pada tahun 2023 sangat mencengangkan, di mana perputaran uang terkait judi online mencapai Rp327 triliun. Ini menunjukkan bahwa kita menghadapi masalah yang sangat besar,” lanjut Tuti.
Tuti juga menyebutkan bahwa total deposit yang terserap oleh aktivitas judi online sepanjang 2023 mencapai Rp3,34 triliun, dengan melibatkan sekitar 3,7 juta pemain yang merupakan warga negara Indonesia. Ia menilai bahwa lonjakan ini merupakan sinyal bahaya yang harus segera ditindaklanjuti.
“Dari angka-angka yang tadi disebutkan, kita dapat melihat bahwa perputaran dana dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp327 triliun pada 2023. Ini harus segera ditindaklanjuti,” tegas Tuti.
Menurut Tuti, puncak lonjakan perputaran dana terjadi pada 2020 dan 2023, dengan jumlah transaksi dan dana yang sangat signifikan. “Per Juni 2024, posisinya telah mencapai Rp174 triliun, melibatkan 117 juta transaksi. Tidak ada kesempatan bagi kita untuk lengah dalam menangani masalah ini,” pungkasnya.
PPATK bersama pihak berwenang terus bekerja keras dalam upaya memberantas perjudian online yang semakin merajalela, dengan harapan dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini. (hai)










