koranindopos.com – Jakarta, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi tenaga kesehatan (nakes) di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Menurut Netty, jika dugaan tersebut benar, maka hal ini sangat disayangkan karena kebebasan menjalankan perintah agama masih dipersoalkan, terutama di lingkungan rumah sakit yang seharusnya bersifat inklusif dalam memberikan pelayanan.
“Jika hal itu benar terjadi, maka sangat disayangkan karena kebebasan menjalankan perintah agama masih dipersoalkan, apalagi ini rumah sakit yang harusnya tidak pandang bulu dalam melayani,” ujar Netty dalam pernyataan resminya, Senin (2/9/2024).
Dugaan pelarangan penggunaan jilbab ini mencuat setelah beredarnya surat protes dari seorang dokter yang kemudian viral di media sosial. Dokter tersebut diduga terpaksa meninggalkan pekerjaannya karena masalah penggunaan jilbab. “Ini tidak masuk akal. Padahal, di ruang-ruang publik maupun instansi pemerintah, penggunaan jilbab merupakan hal umum,” kata politisi dari Fraksi PKS ini.
Netty juga menambahkan bahwa profesionalitas seorang tenaga medis seharusnya tidak diukur dari penggunaan jilbab atau tidak. “Ada kode etik dan standar profesional tersendiri yang menjadi ukuran dalam bekerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Netty meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk segera melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelarangan jilbab ini. Ia menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat mengganggu kerukunan umat beragama yang selama ini telah diperjuangkan bersama.
Sebelumnya, viral di media sosial surat dari seorang dokter bernama Diani Kartini yang tertanggal 29 Agustus 2024 dan ditujukan kepada Direksi RS Medistra. Dokter Diani telah mengonfirmasi bahwa surat tersebut memang dia tulis dan telah diserahkan kepada pihak RS Medistra.
Merespons polemik ini, RS Medistra Jakarta mengeluarkan pernyataan permohonan maaf dan menyatakan bahwa mereka terbuka untuk bekerja sama dengan siapa pun dalam melayani masyarakat di bidang kesehatan. Rumah sakit tersebut juga berkomitmen untuk melakukan kontrol ketat dalam proses rekrutmen dan komunikasi agar pesan yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan diharapkan langkah investigasi serta tindakan yang tepat dapat segera dilakukan untuk menjaga harmonisasi antarumat beragama serta menjamin kebebasan beragama di tempat kerja. (hai)










