
JAKARTA, koranindopos.com – Kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia kembali jadi perbincangan hangat di media sosial akhir-akhir ini. Hal itu setelah berkembang kabar bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menemukan adanya tenaga las dari Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Karena itu, Komisi IX DPR RI membentuk panitia kerja (panja) dalam rangka pengawasan penggunaan TKA di Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan, pembentukan panja untuk mengawasi penggunaan TKA betul-betul memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang dan peraturan lainnya. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003) tentang Ketenagakerjaan, penggunaan TKA memang diperbolehkan sebagai konsekuensi dari komunitas ekonomi ASEAN. Pemerintah Indonesia harus ikut kebijakan free flow of labor (arus tenaga kerja bebas). “Tetapi kita punya kedaulatan sendiri,” kata Putih Sari dalam keterangan persnya seperti dikutip dari website resmi DPR RI, Sabtu (12/2).
Menurut Putih Sari, penggunaan TKA disesuaikan dengan hukum nasional setempat, sehingga masyarakat bisa mengambil bagian yang lebih besar terhadap dunia kerja nasional. Negara wajib mengedepankan kepentingan warganya agar tingkat pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi tidak semakin melebar. Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan Panja TKA dibentuk karena banyaknya aspirasi masyarakat terkait penggunaan TKA yang bekerja di level low skill. “Sehingga, pengawasan dan penegakkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA perlu ditingkatkan,” tegas Putih Sari.
Dia menegaskan, banyak masukan yang diterimanya terkait penggunaan TKA pada jenis pekerjaan low skill seperti buruh kasar. Karena itu, pengawasan dan penegakan sanksinya harus jelas dengan memperkuat koordinasi antar lembaga termasuk dengan pemerintah daerah. Putih Sari juga mempertanyakan mekanisme proses transfer pengetahuan dan teknologi dari TKA kepada pekerja Indonesia yang menjadi syarat penggunaan TKA selama ini. “Kewajiban TKA melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi harus dipastikan terimplementasikan. Jangan sekadar syarat,” tandas Putih Sari.(hai)









