koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) oleh Polri. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK menilai bahwa pembentukan Kortastipidkor merupakan upaya penting untuk menekan tingkat korupsi, yang selama ini menjadi tantangan besar dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju.
“Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu counterpart KPK, kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, Jumat (18/10/2024).
Dalam keterangannya, Tessa menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak stabilitas sosial dan politik, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi dan memicu kemiskinan. Oleh karena itu, KPK mendukung penuh upaya pemerintah yang fokus pada pemberantasan korupsi.
“KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Tessa.
Pembentukan Kortastipidkor didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres ini memberikan dasar hukum untuk pembentukan Kortastipidkor yang bertugas di bawah kendali Kapolri.
Kortastipidkor diatur untuk menjalankan tugas pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi. Selain itu, Kortastipidkor juga akan menelusuri dan mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Perpres 122/2024, Kortastipidkor merupakan bagian penting dari Polri yang fokus pada pemberantasan korupsi. Korps ini dipimpin oleh seorang perwira tinggi Polri bintang dua yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Dengan adanya Kortastipidkor, diharapkan pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih terpadu dan efektif melalui sinergi dengan KPK.
Kortastipidkor diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, serta memastikan bahwa hasil korupsi dapat dilacak dan dikembalikan kepada negara.
Pembentukan Kortastipidkor Polri sebagai bagian dari struktur penegakan hukum di Indonesia mendapatkan sambutan positif dari KPK, yang menilai langkah ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi. Kolaborasi antara Polri dan KPK melalui Kortastipidkor diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (hai)










