koranindopos.com – Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai mengungkap kronologi kasus penikaman yang mengakibatkan tewasnya Hertalina Simanjuntak saat sedang asyik karaoke bersama adiknya melalui siaran langsung di Facebook. Kasus ini melibatkan suaminya sendiri, Agus Herbin Tambun (47), yang melakukan penikaman di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Sabtu malam (2/11/2024).
Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Donny Pance Simatupang, menjelaskan kepada media pada Senin (4/11/2024) bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban sedang karaoke bersama adiknya dan disiarkan langsung melalui Facebook. Berdasarkan penjelasan dari kepolisian, pelaku yang awalnya berada di warung kopi kembali ke rumah dan mendapati istrinya tengah bernyanyi. Tersulut emosi, Agus langsung mengambil pisau yang berada di dekat korban dan menikam istrinya berkali-kali.
“Dalam video yang terekam, pelaku terlihat menikam korban sebanyak lima kali dengan pisau yang mengenai bagian perut, dada, dan tangan korban,” ujar Donny. Tragedi ini langsung memicu kepanikan dan histeria di kalangan orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian. Korban yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong karena diduga kehabisan darah dalam perjalanan.
Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Namun, aparat kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif. Tidak sampai 24 jam setelah kejadian, pada Minggu pagi (3/11), Agus berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. “Pelaku akhirnya ditangkap di rumah keluarganya. Selain itu, kami juga menyita pisau yang digunakan dalam penikaman sebagai barang bukti,” kata Donny.
Lebih lanjut, Donny menyebutkan bahwa motif di balik penikaman ini diduga kuat dipicu oleh perasaan cemburu dan sakit hati. Agus merasa tersakiti karena korban sering berkomunikasi dengan mantan suaminya, yang menyebabkan kecemburuan mendalam. “Pelaku merasa sakit hati karena sering dihina dan cemburu karena korban masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya,” jelas Donny.
Agus Herbin kini telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, Agus terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (dni)










