
JAKARTA, koranindopos.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pernyataan yang menganggap suara pengeras suara dari masjid dan musala sebagai suatu gangguan adalah suatu hal yang berlebihan. Hal tersebut disampaikan Dasco menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu yang menganalogikan ramainya suara pengeras suara dari masjid dan musala seperti suara azan dengan teriakan salah seekor binatang yang sangat riuh.
“Jika suara azan itu dianggap sebagai gangguan, saya fikir itu berlebihan ya,” jelas Dasco sebagaimana dikutip dari website resmi DPR RI, Kamis (24/2). Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa suara azan di Indonesia sangat bermakna dan menjadi semacam budaya Indonesia. Azan dikumandangkan dari tiap-tiap masjid dan musala sebanyak lima kali sehari dengan durasi 1 hingga 1,3 menit. Dengan begitu, azan tidak boleh disamakan dengan suara apa saja, apalagi dianggap sebagai suara yang mengganggu.
Pimpinan DPR Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu menilai menilai suara azan tidak sekadar sarana untuk mengingatkan dan memanggil umat Islam untuk salat saja. Tetapi juga dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antarumat beragama di Indonesia. “Untuk itu, di tengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik. Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan menghargai sesama anak bangsa dan juga antarumat beragama,” tegas Dasco.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar meluruskan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dia menegaskan bahwa menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing seperti yang ramai dibicarakan di sosial media. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta melalui siaran persnya, Kamis (24/2). Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Gus Yaqut menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Karena itu, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.(hai)









