koranindopos.com – Jakarta. Seorang perempuan warga Kapanewon Ponjong, Gunungkidul, berinisial NW (25) melaporkan telah menjadi korban penipuan dengan modus tawaran pekerjaan di Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul. Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke pihak kepolisian mengenai kehilangan uang sebesar Rp 80 juta yang disetorkan kepada pelaku berinisial AN.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 19 Februari 2024, saat korban bertemu dengan pelaku AN di salah satu bank di Ponjong. Dalam pertemuan tersebut, keduanya terlibat pembicaraan yang berujung pada tawaran pekerjaan dari AN kepada NW di Dinas Pariwisata Gunungkidul.
“AN lalu menjanjikan pekerjaan di Dinas Pariwisata Gunungkidul kepada NW. Namun, NW diminta untuk menyetor sejumlah uang terlebih dahulu kepada AN,” kata Achmad kepada wartawan pada Senin (2/12).
Korban yang tertarik dengan tawaran pekerjaan tersebut kemudian menyetorkan uang total sebesar Rp 80 juta kepada pelaku, yang disarankan untuk proses administrasi dan keperluan lainnya. Namun, setelah uang tersebut disetorkan, korban tidak pernah mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan dan akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Setelah korban melapor, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kasus ini semakin mengemuka sebagai contoh modus penipuan yang memanfaatkan janji pekerjaan untuk menipu orang yang sedang mencari pekerjaan.
Polisi pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama jika diminta untuk membayar sejumlah uang terlebih dahulu. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini kini tengah dalam pengejaran.(dhil)










