koranindopos.com – Jakarta. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik gesek tunai (gestun) semakin marak di kota-kota besar di Indonesia. Meski tampak seperti solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai, gestun menyimpan risiko besar bagi pengguna dan dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Gestun adalah praktik pencairan uang tunai secara tidak resmi menggunakan kartu kredit atau limit kredit dari layanan paylater. Transaksi ini biasanya dilakukan melalui merchant tertentu dan dibuat seolah-olah pembelian barang. Namun, kenyataannya, tidak ada barang yang dibeli, melainkan hanya dana tunai yang dicairkan.
Meski terlihat praktis, gestun membawa sejumlah risiko serius:
- Kebocoran Data Pribadi: Informasi kartu kredit atau data pengguna bisa disalahgunakan.
- Pencucian Uang: Gestun dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang.
- Kerugian Finansial: Bunga tinggi dan biaya tambahan dapat membuat pengguna terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.
Gestun dinyatakan ilegal oleh berbagai regulasi di Indonesia, di antaranya:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
- Pasal 8 ayat (2) menegaskan kartu kredit hanya untuk alat pembayaran, bukan penarikan tunai ilegal.
- Surat Edaran BI No. 14/17/DASP Tahun 2012: Mengatur bahwa transaksi kartu kredit hanya boleh untuk pembayaran barang atau jasa.
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Melarang aktivitas yang merusak sistem keuangan dan berpotensi mendukung pencucian uang.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Menjamin hak konsumen untuk keamanan transaksi, yang dilanggar dalam praktik gestun.
Sebagai perusahaan pembiayaan yang mengutamakan keamanan pengguna, PT Akulaku Finance Indonesia secara tegas menolak dan melarang praktik gestun menggunakan limit Akulaku Paylater. Perusahaan ini mendorong pengguna untuk memanfaatkan layanan kredit dengan bijak sesuai peraturan yang berlaku.
- Gunakan Limit Kredit Bijak: Hanya gunakan untuk kebutuhan yang benar-benar diperlukan.
- Hindari Tawaran Gestun: Jangan tergoda oleh pihak yang menawarkan pencairan cepat.
- Periksa Keamanan Transaksi: Pastikan semua transaksi digital aman dan terlindungi.(dhil)










