Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi Bisnis

Waspada Gestun: Praktik Ilegal yang Mengancam Keamanan Finansial

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
4 Desember 2024
in Bisnis
A A
0
gestun
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik gesek tunai (gestun) semakin marak di kota-kota besar di Indonesia. Meski tampak seperti solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai, gestun menyimpan risiko besar bagi pengguna dan dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Gestun adalah praktik pencairan uang tunai secara tidak resmi menggunakan kartu kredit atau limit kredit dari layanan paylater. Transaksi ini biasanya dilakukan melalui merchant tertentu dan dibuat seolah-olah pembelian barang. Namun, kenyataannya, tidak ada barang yang dibeli, melainkan hanya dana tunai yang dicairkan.

Meski terlihat praktis, gestun membawa sejumlah risiko serius:

  • Kebocoran Data Pribadi: Informasi kartu kredit atau data pengguna bisa disalahgunakan.
  • Pencucian Uang: Gestun dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang.
  • Kerugian Finansial: Bunga tinggi dan biaya tambahan dapat membuat pengguna terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.

Gestun dinyatakan ilegal oleh berbagai regulasi di Indonesia, di antaranya:

Artikel Terkait

LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir

Jembatani Programmer Muda dan UMKM, Kemenekraf Luncurkan CHAT

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000, Jumat 9 Oktober 2026 Tembus Rp 2,572 Juta per Gram

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
    • Pasal 8 ayat (2) menegaskan kartu kredit hanya untuk alat pembayaran, bukan penarikan tunai ilegal.
  2. Surat Edaran BI No. 14/17/DASP Tahun 2012: Mengatur bahwa transaksi kartu kredit hanya boleh untuk pembayaran barang atau jasa.
  3. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Melarang aktivitas yang merusak sistem keuangan dan berpotensi mendukung pencucian uang.
  4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Menjamin hak konsumen untuk keamanan transaksi, yang dilanggar dalam praktik gestun.

Sebagai perusahaan pembiayaan yang mengutamakan keamanan pengguna, PT Akulaku Finance Indonesia secara tegas menolak dan melarang praktik gestun menggunakan limit Akulaku Paylater. Perusahaan ini mendorong pengguna untuk memanfaatkan layanan kredit dengan bijak sesuai peraturan yang berlaku.

  1. Gunakan Limit Kredit Bijak: Hanya gunakan untuk kebutuhan yang benar-benar diperlukan.
  2. Hindari Tawaran Gestun: Jangan tergoda oleh pihak yang menawarkan pencairan cepat.
  3. Periksa Keamanan Transaksi: Pastikan semua transaksi digital aman dan terlindungi.(dhil)
Topik: akulagu financegestun

TerkaitBerita

LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir
Bisnis

LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir

oleh Editor : Anggoro
9 Oktober 2026
Jembatani Programmer Muda dan UMKM, Kemenekraf Luncurkan CHAT
Ekonomi

Jembatani Programmer Muda dan UMKM, Kemenekraf Luncurkan CHAT

oleh Editor : Akula
9 Oktober 2026
Harga Emas Antam Naik Rp 7.000, Jumat 9 Oktober 2026 Tembus Rp 2,572 Juta per Gram
Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000, Jumat 9 Oktober 2026 Tembus Rp 2,572 Juta per Gram

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026
Dirut Pegadaian: TRING! Wujud Nyata Transformasi Digital Pegadaian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Bisnis

Dirut Pegadaian: TRING! Wujud Nyata Transformasi Digital Pegadaian Sesuai Kebutuhan Masyarakat

oleh Editor : Anggoro
9 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

LEDAKAN GAS: Kebakaran melanda sebuah rumah makan (RM) Padang di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) pada Jumat (9/10/2026). (Foto: Dok./Sudin Gulkarmat Jaktim)

Aksi Heroik Perempuan Berhasil Selamatkan Bocah 4 Tahun Dalam Kebakaran di Jaktim

10 Oktober 2026
JAGA KETAT: Otoritas keamanan negara bagian Sinaloa, Meksiko, masih menyelidiki bentrokan di sebuah penjara di Sinaloa pada Kamis (8/10/2026). Insiden tersebut menewaskan 10 orang dan melukai 16 narapidana.(Foto: AFP/Getty Images)

Otoritas Meksiko Usut Bentrokan di Penjara Sinaloa Yang Menewaskan 10 Orang

10 Oktober 2026
PEMAIN PRODUTIF: Raphinha memeluk Lamine Yamal usai mencetak gol ke gawang Sevilla pada Minggu (20/9/2026). (Foto: (c) AP Photo/Jose Breton)

Raphinha Menepi Sejenak Dari Penggawa El Blaugrana

10 Oktober 2026
LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir

LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir

9 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4951 shares
    Share 1980 Tweet 1238
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur dan Yayasan MBG, Ada Setoran Rp2.000 per Porsi

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya