koranindopos.com – Jakarta. Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan ilegal bernama Ria Beauty, ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pasien dalam operasi pengungkapan praktik kecantikan tanpa izin tersebut.
Dari video yang beredar, terlihat petugas kepolisian memasuki salah satu kamar hotel yang digunakan Ria untuk praktik. Ketika petugas masuk, beberapa pasien masih berada di lokasi untuk menerima perawatan. Saat itu, Ria tengah melakukan treatment kepada tujuh pasiennya, termasuk enam perempuan dan satu laki-laki.
Ria tampak kebingungan saat diringkus oleh petugas. Penyidik kemudian menggeledah kamar tersebut dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi yang diketahui tidak memiliki izin edar.
Pengungkapan praktik ilegal ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas Ria Beauty. Pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan WhatsApp kepada admin Ria Beauty, berpura-pura menjadi calon pasien yang ingin mendapatkan treatment derma roller panggilan.
Admin klinik kemudian meminta identitas calon pasien dan menawarkan biaya treatment senilai Rp 15 juta dengan pembayaran muka Rp 1 juta. Polisi yang menyamar itu dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “Derma Roller Jakarta Desember,” yang diisi oleh sembilan peserta lain, dan mendapatkan informasi tentang jadwal treatment di hotel pada 1 Desember 2024.
Pada hari pelaksanaan, polisi menemukan Ria sedang memberikan treatment kepada pasien-pasiennya. Operasi penangkapan langsung dilakukan di tempat.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa peralatan dan produk yang digunakan oleh Ria tidak memiliki izin edar.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan alat derma roller yang digunakan tidak memiliki izin edar, begitu pula dengan krim anestesi yang digunakan,” ujar Kombes Wira.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Ria Agustina tidak memiliki latar belakang medis. Ia diketahui merupakan lulusan sarjana perikanan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai praktisi di bidang kesehatan atau kecantikan.
Polda Metro Jaya kini membuka posko pengaduan untuk para korban yang pernah menerima treatment dari Ria Beauty. Langkah ini diambil untuk menjaring informasi lebih lanjut mengenai dugaan kerugian yang dialami korban, baik dari segi kesehatan maupun finansial.
Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap layanan kecantikan ilegal yang menawarkan jasa tanpa izin atau keahlian medis. Polisi mengimbau masyarakat untuk memilih klinik kecantikan yang resmi dan terpercaya guna menghindari risiko kesehatan yang serius.(dhil)









