Minggu, 31 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Opini

Partisipasi Organisasi Kemasyarakatan dalam Penyusunan Kebijakan Pemerintah

Editor : Hana oleh Editor : Hana
3 Maret 2022
in Opini
A A
0
Partisipasi Organisasi Kemasyarakatan dalam Penyusunan Kebijakan Pemerintah
Share on FacebookShare on Twitter

images 1 1 300x214 1 - Partisipasi Organisasi Kemasyarakatan dalam Penyusunan Kebijakan Pemerintah

 

Oleh: Apria Ivoni Suci dan Nabila Amalia *)

JAKARTA, koranindopos.com – Dalam sistem politik suatu negara, dikenal 2 (dua) komponen utama yang menjalankan roda pemerintahan, yaitu suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Suprastruktur politik merupakan lembaga-lembaga yang disebut dalam konstitusi suatu negara dan menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta bertugas membuat kebijakan terkait dengan kepentingan umum. Sementara, infrastruktur politik merupakan kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Artikel Terkait

Fakta di Balik Program ”Stimulan” Perumahan Swadaya

Arsitektur Baru Keadilan Pajak

Pendidikan Bermutu untuk Semua bukan Sekadar Sekolah

Organisasi Kemasyarakatan sebagai Bagian dari Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik setidaknya terdiri dari 4 (empat) kelompok utama, yaitu partai politik (parpol), kelompok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), dan media. Di antara kelompok tersebut, terdapat kelompok yang memiliki peranan yang dominan dalam sistem politik di Indonesia yaitu kelompok penekan dan kelompok kepentingan, yang pada umumnya berbentuk organisasi kemasyarakatan (ormas). Sebagai bagian dari infrastruktur politik, umumnya ormas memiliki basis massa yang cukup besar dan tokoh-tokoh yang berpengaruh.

Sebagai negara demokrasi, konstitusi Indonesia memberikan jaminan kepada setiap individu dan masyarakat untuk berpendapat, berserikat, berkumpul, dan berpendapat di muka umum. Ormas hadir sebagai aktualisasi dari penjaminan negara atas hak tersebut. Ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela dan nirlaba berdasarkan kesamaan kepentingan masing-masing anggotanya untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Ormas yang saat ini ada di Indonesia sangat beragam apabila dilihat dari pendekatan bidangnya serta bentuknya, yakni dapat berbadan hukum dan tidak berbadan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 (UU Ormas).

Peran Ormas di Negara Demokrasi
Kehadiran ormas seringkali dimanfaatkan sebagai wadah bagi masyarakat untuk melakukan pengembangan, pemberdayaan, maupun penyaluran aspirasi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat turut serta berpartisipasi dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan tujuan negara.

Eksistensi ormas di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang surut. Sebelum masa reformasi, ruang aspirasi dan partisipasi ormas sangat dibatasi, sehingga dapat dikatakan bahwa ormas lebih berfungsi sebagai alat politik pemerintah pada masa itu, khususnya terkait pemanfaatan basis massa yang jumlahnya sangat besar. Sementara pada saat ini pemerintah cukup sering melibatkan ormas untuk berpartisipasi dan menjadikannya sebagai salah satu mitra pembangunan nasional.

Partisipasi merupakan salah satu elemen yang esensial dalam sistem demokrasi. Oleh sebab itu, terdapat ruang bagi partisipasi publik termasuk ormas untuk dapat terlibat dalam mewujudkan kebijakan pemerintah yang aspiratif dan berkualitas serta berpihak pada rakyat. Kebijakan pemerintah tersebut kemudian diimplementasikan menjadi peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat bagi masyarakat.

Dalam rangka menghimpun pandangan publik atas suatu kebijakan yang telah atau akan disusun pemerintah, beberapa ormas juga kerap kali melibatkan masyarakat dalam diskusi terbuka untuk menghimpun masukan terkait kebijakan/rencana kebijakan pemerintah. Dengan demikian, selain berpartisipasi sebagai organisasi, secara tidak langsung ormas juga turut mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah melalui ruang-ruang diskusi tersebut.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, jaminan mengenai partisipasi khususnya partisipasi masyarakat (termasuk ormas) dalam penyusunan peraturan perundang-undangan salah satunya tercermin pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, di mana dalam UU tersebut diamanatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis yang dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, sosialisasi dan/atau seminar, loka karya dan/atau diskusi.

Sejalan dengan hal tersebut, pada tingkat daerah juga terbuka ruang bagi masyarakat termasuk ormas untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 (UU Pemda). Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki fungsi dan peranan yang penting, antara lain sebagai sarana dalam mengaspirasikan kebutuhannya sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif.

Partisipasi yang dapat dilakukan pada tingkat daerah sebagaimana dimaksud mencakup (Pasal 354 ayat (3) UU Pemda):
– penyusunan Perda dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat;
– perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah;
– pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah; dan
– penyelenggaraan pelayanan publik.

Partisipasi tersebut dilakukan dalam bentuk konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, dan/atau keterlibatan lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang merupakan amanat dari Pasal 354 ayat (7) UU Pemda.

Komitmen Bersama
Peraturan perundang-undangan yang saat ini telah ada sebetulnya sudah cukup mengakomodasi ruang gerak bagi ormas, termasuk dalam hal partisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana implementasinya, termasuk kemudahan akses bagi masyarakat dan ormas serta penyediaan sarana untuk monitoring tindak lanjut terhadap aspirasi yang telah disampaikan.

Kemauan dan komitmen bersama untuk melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam penyusunan kebijakan juga merupakan aspek yang penting. Di samping itu, anggota ormas sendiri juga perlu dibekali dengan pengetahuan dan pendidikan yang mencukupi dalam rangka pemberdayaan anggotanya guna meningkatkan kualitas aspirasi yang disampaikan.

Pada akhirnya kehadiran ormas di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan kontribusi melalui partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan pemerintah guna turut serta dalam menyelesaikan permasalahan bangsa serta mewujudkan pembangunan nasional.

__o0o__

*) Penulis adalah pegawai pada Kedeputian Polhukam, Setkab

 

Topik: Kebijakan PemerintahOrmas

TerkaitBerita

PERKUAT KELUARGA: Dari kiri, Bendahara Umum Sari Yuliati, Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam satu momentum kegiatan partai. (Foto Ilustrasi: memoindonsia.co.id)
Opini

Fakta di Balik Program ”Stimulan” Perumahan Swadaya

oleh Editor : Memoarto
11 Mei 2026
Arsitektur Baru Keadilan Pajak
Opini

Arsitektur Baru Keadilan Pajak

oleh Editor : Anggoro
6 Mei 2026
Pendidikan Bermutu untuk Semua bukan Sekadar Sekolah
Opini

Pendidikan Bermutu untuk Semua bukan Sekadar Sekolah

oleh Editor : Anggoro
5 Mei 2026
DUET PAS: Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029 Bahlil Lahadalia (kanan) dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. (Foto Ilustrasi: dok/dpppartaigolkarofficial.com)
Opini

Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

oleh Editor : Memoarto
27 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Japan Airlines Diusut Usai Awak Kabin Diduga Minum Alkohol Sebelum Bertugas

Japan Airlines Diusut Usai Awak Kabin Diduga Minum Alkohol Sebelum Bertugas

31 Mei 2026
PSG Samai Rekor Barcelona, Cetak 45 Gol dalam Semusim Liga Champions

PSG Samai Rekor Barcelona, Cetak 45 Gol dalam Semusim Liga Champions

31 Mei 2026
Harga Emas Antam Melonjak Rp 35.000 per Gram, Kini Tembus Rp 2,78 Juta

Harga Emas Antam Turun Tipis dalam Sepekan, Sempat Anjlok hingga Rp31.000 per Gram

31 Mei 2026
Haji

Puncak Ibadah Haji Berakhir, Jemaah Indonesia Bersiap Pulang ke Tanah Air

31 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3328 shares
    Share 1331 Tweet 832
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Neymar Resmi Perkuat Timnas Brasil

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Barcelona Sumbang Delapan Pemain di Timnas Spanyol

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya