Rabu, 29 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

AFPI Sambut Positif Kebijakan OJK tentang Penyesuaian Suku Bunga dan Ketentuan Penerima Dana di Industri Fintech Pinjol

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
6 Januari 2025
in Nasional
A A
0
Pinjol
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan kebijakan baru terkait penyesuaian ketentuan suku bunga dan batasan penerima dana pada industri fintech peer-to-peer lending (P2P lending), yang lebih dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan dalam industri fintech di Indonesia.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi seluruh pelaku industri fintech dan juga konsumen. Dalam pernyataannya, Entjik berharap bahwa kebijakan baru ini dapat meningkatkan kualitas pendanaan di sektor P2P lending dan membantu melindungi konsumen dari risiko yang lebih besar, baik dari segi hukum maupun reputasi.

“Sebagai asosiasi resmi penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multidampak. Kami percaya bahwa kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan, serta meminimalisir risiko bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Entjik dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (5/1/2025).

Salah satu poin utama dalam kebijakan OJK adalah penyesuaian batasan suku bunga untuk industri P2P lending. Hal ini diharapkan dapat menekan praktik bunga yang terlalu tinggi yang selama ini menjadi keluhan banyak konsumen. Selain itu, kebijakan baru ini juga mengatur batas usia minimum penerima dana pinjaman, yang ditetapkan 18 tahun dan memiliki penghasilan Rp 3 juta/bulan. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan hanya individu yang sudah stabil secara ekonomi yang dapat mengakses layanan pinjaman ini.

Artikel Terkait

HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi

Eddy Soeparno: Transisi Energi Merupakan Kebutuhan Jangka Panjang, Bukan Sekadar Respons Konflik Geopolitik

SMAN 1 Tanjung Selor Juara LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Utara, Siap Berlaga di Grand Final Nasional

Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional. Dengan adanya pembagian ini, para investor atau pemberi dana yang terlibat dalam ekosistem fintech P2P lending dapat lebih terstruktur, meminimalisir potensi risiko, dan mendorong lebih banyak investasi yang berkualitas.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas pendanaan dalam industri fintech, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen. Penyesuaian ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang tidak hanya menguntungkan para pelaku industri, tetapi juga mengutamakan keamanan dan kesejahteraan para pengguna layanan.

Dalam beberapa tahun terakhir, sektor P2P lending telah berkembang pesat di Indonesia, namun sering kali terdapat keluhan mengenai bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang tidak transparan. Oleh karena itu, kebijakan OJK ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa konsumen terlindungi dari potensi penyalahgunaan dalam industri pinjol.

Dengan adanya kebijakan ini, AFPI berharap dapat menciptakan keselarasan antara pertumbuhan industri dan perlindungan terhadap konsumen, sekaligus mendorong perkembangan industri fintech yang lebih matang dan bertanggung jawab.(dhil)

Topik: AFPIPinjol

TerkaitBerita

HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi
Nasional

HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026
Eddy Soeparno: Transisi Energi Merupakan Kebutuhan Jangka Panjang, Bukan Sekadar Respons Konflik Geopolitik
Nasional

Eddy Soeparno: Transisi Energi Merupakan Kebutuhan Jangka Panjang, Bukan Sekadar Respons Konflik Geopolitik

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026
SMAN 1 Tanjung Selor Juara LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Utara, Siap Berlaga di Grand Final Nasional
Nasional

SMAN 1 Tanjung Selor Juara LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Utara, Siap Berlaga di Grand Final Nasional

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026
Gudang Obat PT Metiska Farma di Kebayoran Lama Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Tanpa Korban
Peristiwa

Gudang Obat PT Metiska Farma di Kebayoran Lama Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Tanpa Korban

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Dinkes Sidoarjo Klarifikasi Isu 522 Pelajar Terinfeksi HIV, Kasus Usia Sekolah Tercatat 60 Sejak 2001

Dinkes Sidoarjo Klarifikasi Isu 522 Pelajar Terinfeksi HIV, Kasus Usia Sekolah Tercatat 60 Sejak 2001

29 Juli 2026
Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Tersisa Rp2,601 Juta per Gram

Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Tersisa Rp2,601 Juta per Gram

29 Juli 2026
Aston Villa Datang ke Jakarta Bawa Trofi Liga Europa, Garnacho Siap Debut Lawan Indonesia All Stars

Aston Villa Datang ke Jakarta Bawa Trofi Liga Europa, Garnacho Siap Debut Lawan Indonesia All Stars

29 Juli 2026
HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi

HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi

29 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4106 shares
    Share 1642 Tweet 1027
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya