Jumat, 31 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Edukatif & Inspiratif

Cara Membuat Paspor di 2025: Panduan Lengkap untuk Keperluan Perjalanan Internasional

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
6 Januari 2025
in Edukatif & Inspiratif
A A
0
paspor
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Bagi Anda yang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memiliki paspor merupakan salah satu langkah penting. Paspor adalah dokumen resmi yang diakui secara internasional untuk perjalanan antarnegara. Mengingat peranannya yang sangat vital, berikut adalah panduan cara membuat paspor di tahun 2025, mulai dari persyaratan hingga tarif terbaru.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, paspor adalah dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor paspor, dan masa berlaku paspor. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk warga negara Indonesia (WNI) guna melakukan perjalanan antarnegara selama jangka waktu tertentu.

Paspor hanya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang juga memiliki wewenang untuk mengatur proses pembuatan paspor.

Untuk membuat paspor baru, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

Artikel Terkait

Mau Daftar SNBP 2027? Ini Daftar Sertifikat Prestasi yang Diakui Kampus

Indonesia Catat Sejarah, Fosil Dinosaurus Asli dari China Dipamerkan Perdana di Tahir Solo Museum

Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan.
  5. Surat penetapan ganti nama (jika ada) dari pejabat berwenang.
  6. Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, sertakan surat keterangan dari instansi terkait.

Selain itu, Anda perlu mengetahui bahwa paspor yang diterbitkan bisa berupa paspor elektronik (e-paspor) atau paspor non-elektronik. Anda bisa mengajukan permohonan paspor baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

  1. Unduh Aplikasi M-Paspor Langkah pertama dalam proses pembuatan paspor adalah mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore. Anda juga dapat mengunjungi situs https://antrian.imigrasi.go.id untuk melakukan pendaftaran secara online.
  2. Daftar dan Lengkapi Data Diri Setelah mengunduh aplikasi, daftar akun dengan melengkapi data diri Anda dan pastikan akun berhasil diaktifkan.
  3. Pilih Jenis Pengajuan Pilih jenis pengajuan paspor yang Anda inginkan (paspor elektronik atau non-elektronik) dan lengkapi kuesioner layanan permohonan paspor.
  4. Unggah Dokumen Persyaratan Pastikan semua dokumen yang diperlukan terunggah dengan jelas. Foto dokumen harus diambil dengan posisi tegak lurus atau di-scan dengan format jpg.
  5. Pilih Lokasi Pembuatan Paspor Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan yang tersedia. Anda dapat menggunakan opsi “pakai lokasi saat ini” jika memilih lokasi terdekat.
  6. Selesaikan Pembayaran Lakukan pembayaran biaya paspor secara online atau offline maksimal dua jam setelah pendaftaran. Jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, permohonan akan dibatalkan.
  7. Datang ke Kantor Imigrasi Pada hari yang ditentukan, datang ke kantor imigrasi yang telah Anda pilih dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen asli.

Setelah datang ke kantor imigrasi, berikut adalah tahapan yang akan dilalui:

  1. Pemeriksaan dokumen untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
  2. Pembayaran biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan.
  3. Pengambilan foto dan sidik jari.
  4. Wawancara dengan petugas imigrasi.
  5. Verifikasi data.
  6. Adjudikasi, tahap terakhir di mana permohonan disetujui atau ditolak.

Mulai 17 Desember 2024, pemerintah menerapkan tarif baru untuk pembuatan paspor, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Berikut adalah daftar tarif terbaru:

  • Paspor Biasa Non Elektronik (5 tahun): Rp 350.000
  • Paspor Biasa Non Elektronik (10 tahun): Rp 650.000
  • Paspor Biasa Elektronik (5 tahun): Rp 650.000
  • Paspor Biasa Elektronik (10 tahun): Rp 950.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI): Rp 100.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNA): Rp 150.000
  • Layanan Percepatan (Selesai di Hari yang Sama): Rp 1.000.000

Untuk kasus paspor hilang atau rusak, biaya pembuatan paspor baru tetap dikenakan biaya tambahan, yaitu Rp 1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp 500.000 untuk paspor rusak.(dhil)

Topik: internasionalPaspor

TerkaitBerita

Mau Daftar SNBP 2027? Ini Daftar Sertifikat Prestasi yang Diakui Kampus
Edukatif & Inspiratif

Mau Daftar SNBP 2027? Ini Daftar Sertifikat Prestasi yang Diakui Kampus

oleh Editor : Affandy
30 Juli 2026
Indonesia Catat Sejarah, Fosil Dinosaurus Asli dari China Dipamerkan Perdana di Tahir Solo Museum
Edukatif & Inspiratif

Indonesia Catat Sejarah, Fosil Dinosaurus Asli dari China Dipamerkan Perdana di Tahir Solo Museum

oleh Editor : Affandy
27 Juli 2026
Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar
Edukatif & Inspiratif

Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar

oleh Editor : Affandy
23 Juli 2026
Pendaftaran Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Resmi Dibuka, Ini Fasilitas dan Keunggulannya
Edukatif & Inspiratif

Pendaftaran Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Resmi Dibuka, Ini Fasilitas dan Keunggulannya

oleh Editor : Affandy
21 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Liga Inggris 2026/27 Segera Bergulir, Kompetisi FPL Mansion Sports Siapkan Hadiah Rp88 Juta

Liga Inggris 2026/27 Segera Bergulir, Kompetisi FPL Mansion Sports Siapkan Hadiah Rp88 Juta

31 Juli 2026
Haier

Haier Cup Indonesia 2026 Resmi Bergulir, Siapkan Talenta Muda Menuju Panggung Asia Tenggara

28 Juli 2026
Triumph Motorcycles Debut di GIIAS 2026, Boyong Speed Twin Café Racer Edition yang Super Langka ke Indonesia

Triumph Motorcycles Debut di GIIAS 2026, Boyong Speed Twin Café Racer Edition yang Super Langka ke Indonesia

31 Juli 2026
Pihak Ruben Onsu Tunjukkan Rekaman CCTV, Bantah Pengakuan Sarwendah

Pihak Ruben Onsu Tunjukkan Rekaman CCTV, Bantah Pengakuan Sarwendah

31 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4138 shares
    Share 1655 Tweet 1035
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya