koranindopos.com – Jakarta. Bagi Anda yang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memiliki paspor merupakan salah satu langkah penting. Paspor adalah dokumen resmi yang diakui secara internasional untuk perjalanan antarnegara. Mengingat peranannya yang sangat vital, berikut adalah panduan cara membuat paspor di tahun 2025, mulai dari persyaratan hingga tarif terbaru.
Mengutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, paspor adalah dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor paspor, dan masa berlaku paspor. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk warga negara Indonesia (WNI) guna melakukan perjalanan antarnegara selama jangka waktu tertentu.
Paspor hanya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang juga memiliki wewenang untuk mengatur proses pembuatan paspor.
Untuk membuat paspor baru, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan.
- Surat penetapan ganti nama (jika ada) dari pejabat berwenang.
- Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, sertakan surat keterangan dari instansi terkait.
Selain itu, Anda perlu mengetahui bahwa paspor yang diterbitkan bisa berupa paspor elektronik (e-paspor) atau paspor non-elektronik. Anda bisa mengajukan permohonan paspor baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Unduh Aplikasi M-Paspor Langkah pertama dalam proses pembuatan paspor adalah mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore. Anda juga dapat mengunjungi situs https://antrian.imigrasi.go.id untuk melakukan pendaftaran secara online.
- Daftar dan Lengkapi Data Diri Setelah mengunduh aplikasi, daftar akun dengan melengkapi data diri Anda dan pastikan akun berhasil diaktifkan.
- Pilih Jenis Pengajuan Pilih jenis pengajuan paspor yang Anda inginkan (paspor elektronik atau non-elektronik) dan lengkapi kuesioner layanan permohonan paspor.
- Unggah Dokumen Persyaratan Pastikan semua dokumen yang diperlukan terunggah dengan jelas. Foto dokumen harus diambil dengan posisi tegak lurus atau di-scan dengan format jpg.
- Pilih Lokasi Pembuatan Paspor Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan yang tersedia. Anda dapat menggunakan opsi “pakai lokasi saat ini” jika memilih lokasi terdekat.
- Selesaikan Pembayaran Lakukan pembayaran biaya paspor secara online atau offline maksimal dua jam setelah pendaftaran. Jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, permohonan akan dibatalkan.
- Datang ke Kantor Imigrasi Pada hari yang ditentukan, datang ke kantor imigrasi yang telah Anda pilih dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen asli.
Setelah datang ke kantor imigrasi, berikut adalah tahapan yang akan dilalui:
- Pemeriksaan dokumen untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
- Pembayaran biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan.
- Pengambilan foto dan sidik jari.
- Wawancara dengan petugas imigrasi.
- Verifikasi data.
- Adjudikasi, tahap terakhir di mana permohonan disetujui atau ditolak.
Mulai 17 Desember 2024, pemerintah menerapkan tarif baru untuk pembuatan paspor, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Berikut adalah daftar tarif terbaru:
- Paspor Biasa Non Elektronik (5 tahun): Rp 350.000
- Paspor Biasa Non Elektronik (10 tahun): Rp 650.000
- Paspor Biasa Elektronik (5 tahun): Rp 650.000
- Paspor Biasa Elektronik (10 tahun): Rp 950.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI): Rp 100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNA): Rp 150.000
- Layanan Percepatan (Selesai di Hari yang Sama): Rp 1.000.000
Untuk kasus paspor hilang atau rusak, biaya pembuatan paspor baru tetap dikenakan biaya tambahan, yaitu Rp 1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp 500.000 untuk paspor rusak.(dhil)










