Sabtu, 6 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home uncategorized

Fenomena Review Kosmetik oleh Influencer dan Tanggung Jawab BPOM: Antara Edukasi dan Potensi Pelanggaran

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
18 Januari 2025
in uncategorized
A A
0
bpom
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Belakangan ini, tren review produk kosmetik oleh influencer dan content creator di media sosial semakin marak. Di satu sisi, fenomena ini memiliki dampak positif dalam hal edukasi masyarakat tentang produk kosmetik yang aman dan sesuai dengan kebutuhan kulit. Namun, di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mencatat beberapa ulasan yang dilakukan tidak komprehensif dan bahkan melanggar peraturan yang berlaku.

Konten review kosmetik yang diproduksi oleh influencer beragam bentuknya. Beberapa di antaranya mengedukasi masyarakat tentang cara penggunaan kosmetik yang aman, serta memberikan informasi tentang bahan-bahan yang terkandung dalam produk. Di sisi lain, ada juga influencer yang mengunggah hasil uji mandiri terhadap produk tertentu, yang mengklaim menemukan kandungan bahan berbahaya atau memberikan klaim berlebihan tentang manfaat produk tersebut.

Fenomena review ini kerap kali mengundang perhatian masyarakat dan memengaruhi preferensi mereka dalam memilih produk kosmetik. Sebagian besar ulasan dikemas dengan cara yang menarik dan mengikuti tren yang sedang populer di media sosial, sehingga dapat menarik banyak penonton. Hal inilah yang menjadi sorotan BPOM, karena di satu sisi ulasan tersebut dapat membantu masyarakat memahami keamanan dan mutu produk kosmetik. Namun, di sisi lain, ulasan yang tidak berbasis informasi yang valid dapat menyesatkan dan membingungkan publik.

BPOM menekankan bahwa hasil pengujian terhadap produk kosmetik, khususnya yang bersifat rahasia, tidak boleh dipublikasikan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik.

Artikel Terkait

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku

UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE

BW Express Jakarta Hadir di Tanah Abang, Tawarkan Akses Strategis dan Promo Menarik Mei 2026

“Sesuai aturan, pernyataan yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia, dan hanya pihak yang bertanggung jawab yang boleh menggunakannya untuk kepentingan mereka sendiri,” jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar. Oleh karena itu, apabila pihak yang tidak berwenang memviralkan hasil uji tersebut, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui proses pro-justitia.

Salah satu pelanggaran yang sering ditemukan dalam konten kosmetik oleh influencer adalah penggunaan istilah “approved” atau “disetujui” terhadap produk tertentu. BPOM menegaskan bahwa hanya lembaga mereka yang memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa suatu produk kosmetik telah disetujui untuk dipasarkan. Pernyataan semacam ini berpotensi membingungkan konsumen dan mengarah pada keputusan yang salah dalam memilih produk.

“Perizinan dan pengawasan terhadap produk kosmetik adalah satu kesatuan yang kewenangannya melekat pada BPOM. Oleh karena itu, BPOM akan menindak tegas pihak yang menyatakan ‘approved’ terhadap produk kosmetik tanpa wewenang,” tegas Taruna Ikrar.

Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab terhadap pengawasan peredaran kosmetik di Indonesia, BPOM berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Ini meliputi berbagai langkah seperti intensifikasi pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran, bimbingan teknis bagi pelaku usaha, serta kampanye komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih kosmetik yang aman dan bermutu.

Kewajiban untuk menjaga keamanan produk kosmetik dan mematuhi aturan yang berlaku menjadi tanggung jawab semua pihak, baik produsen, pemasar, hingga influencer. Oleh karena itu, BPOM akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang tepat mengenai produk kosmetik yang mereka konsumsi.

Fenomena review kosmetik memang membawa dampak yang besar dalam memengaruhi keputusan pembelian masyarakat, namun peran BPOM sangat krusial dalam menjaga agar ulasan yang beredar tetap berbasis pada informasi yang akurat, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ke depannya, diharapkan semakin banyak influencer yang menyadari pentingnya bertanggung jawab dalam memberikan ulasan yang benar dan tidak menyesatkan publik.(dhil)

Topik: BPOMKosmetik

TerkaitBerita

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku
uncategorized

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku

oleh Editor : Akula
22 Mei 2026
UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE
uncategorized

UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026
BW Express Jakarta Hadir di Tanah Abang, Tawarkan Akses Strategis dan Promo Menarik Mei 2026
Traveling

BW Express Jakarta Hadir di Tanah Abang, Tawarkan Akses Strategis dan Promo Menarik Mei 2026

oleh Editor : Doe
5 Mei 2026
Jetour X50e
uncategorized

Jetour Tunda Peluncuran Mobil Listrik X50e di Indonesia, Fokus Matangkan Ekosistem

oleh Editor : Hana
3 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

6 Juni 2026
Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

6 Juni 2026
Slank Siapkan Album Baru dengan Ragam Tema, dari Cinta hingga Kritik Korupsi

Slank Siapkan Album Baru dengan Ragam Tema, dari Cinta hingga Kritik Korupsi

6 Juni 2026
Bahlil Tegaskan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

6 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3424 shares
    Share 1370 Tweet 856
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Gandeng Australia, Kemendikdasmen Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya