koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Para saksi yang dipanggil antara lain berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tenaga ahli anggota DPR RI Heri Gunawan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (7/2/2025), menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana CSR BI.
Tiga pegawai OJK yang dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK adalah:
- Dhira Krisna Jayanegara – Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK
- Ferial Ahmad Alhoreibe – Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK
- Mohammad Jufrin – Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
Selain itu, KPK juga memanggil Helen Manik, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tenaga ahli anggota DPR RI Heri Gunawan.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Tessa belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik dari para saksi yang dipanggil.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu (5/2/2025). Penggeledahan berlangsung hingga Kamis dini hari, dan tim penyidik KPK menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Tessa.
Penyelidikan kasus ini terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024. KPK terus mengusut aliran dana CSR BI yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
KPK juga mengimbau agar pihak-pihak terkait dalam kasus ini dapat bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana CSR diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana sosial oleh institusi keuangan di Indonesia.
Penyelidikan masih terus berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan diumumkan oleh KPK setelah pemeriksaan saksi-saksi dilakukan.(dhil)










