Koranindopos.com, Bandung – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pengusaha kosmetik asal Bandung, Heni Sagara, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi pelapor tersebut, Heni hadir memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.
Persidangan berlangsung dengan mendengarkan sejumlah keterangan yang berkaitan dengan perkara yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Selain Heni, sidang juga menghadirkan perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan penjelasan terkait produk kosmetik yang sempat menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.
Saat menyampaikan keterangannya, Heni mengaku mengalami masa yang tidak mudah sejak persoalan itu mencuat. Ia mengatakan berbagai informasi yang beredar di media sosial memberikan dampak terhadap dirinya, baik secara pribadi maupun sebagai pelaku usaha.
Suasana persidangan sempat menjadi haru ketika Heni menceritakan kembali pengalaman yang dialaminya selama proses tersebut berlangsung. Ia tampak menahan emosi saat mengingat periode yang menurutnya cukup berat.
Menurut Heni, situasi tersebut terjadi ketika dirinya baru menjalani masa setelah melahirkan. Di tengah kesibukan mengurus keluarga dan usaha, ia juga harus menghadapi berbagai informasi yang beredar mengenai dirinya dan produknya di media sosial.
“Pasti sedih. Saya selama satu tahun diserang terus-menerus. Setelah mereka tertangkap, tidak ada lagi penyerangan terhadap saya,” ujar Heni Sagara usai persidangan.
Dalam sidang yang sama, keterangan dari BPOM menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian. Perwakilan lembaga tersebut memberikan penjelasan mengenai status perizinan produk yang diproduksi oleh perusahaan milik Heni.
Kuasa hukum Heni menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan di persidangan, produk-produk yang dipersoalkan telah memiliki izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua produk kami, baik yang terpampang dalam postingan maupun yang tidak, sudah mendapatkan izin edar dari BPOM,” kata kuasa hukum Heni.
Menurut tim kuasa hukum, penjelasan dari BPOM menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim. Meski demikian, mereka menegaskan seluruh proses hukum masih berjalan dan keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Salah satu materi yang akan dibahas berkaitan dengan data elektronik yang menjadi bagian dari perkara.
Tim kuasa hukum Heni menyatakan akan menghadirkan pihak yang memiliki kompetensi di bidang digital untuk menjelaskan sejumlah data yang telah diajukan dalam persidangan.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan.
“Mana yang benar dan mana yang salah akan terlihat. Kita berbicara mengenai data dan fakta,” ujar kuasa hukum Heni.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung dan belum memasuki putusan. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan. (BRG/Hend)










