koranindopos.com – Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata memimpin jalannya sidang yang berlangsung pada Senin (17/3/2025). Dalam pembacaan tuntutan, JPU Gus Irwan Marbun menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana melalui aksi pembakaran rumah korban.
JPU mengungkapkan bahwa sebelum melancarkan aksinya, ketiga terdakwa telah memiliki niatan dan menyusun rencana untuk melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Bukti-bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan kepolisian serta proses persidangan menguatkan dakwaan tersebut.
“Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa, maka diputuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana mati kepada mereka. Kami juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar Gus Irwan Marbun dalam persidangan.
Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan pidana mati ini sejalan dengan dakwaan primer yang telah disusun sejak awal proses hukum berjalan.
“Sebagaimana dalam pasal primer yang ada dalam dakwaan pertama, tuntutan ini berdasarkan bukti dan fakta yang telah terungkap selama persidangan,” lanjut JPU.
Keluarga korban serta masyarakat setempat menyambut baik tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa. Mereka berharap agar putusan hakim nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku tindak kriminal serupa di masa depan.
Kasus pembakaran rumah wartawan ini mendapat sorotan luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan jurnalis dan organisasi hak asasi manusia. Mereka mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang seharusnya mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Keputusan akhir terkait vonis terhadap ketiga terdakwa masih menunggu putusan majelis hakim dalam sidang berikutnya.(dhil










