
JAKARTA, koranindopos.com – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menargetkan penetapan besaran BPIH Tahun 1443H/2022M selambat-lambatnya pada 11 April mendatang. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat belum lama ini.
Diah mengatakan, pihaknya terus mendorong Kementerian Agama untuk terus mempersiapkan pelaksanaan haji, terutama terkait kepastian kuota jemaah haji bagi Indonesia. “Terkait dengan persiapan pelaksanaan haji tahun ini, Kemenag Jawa Barat bisa menggambarkan persiapan dan permasalahannya,” ujar Diah melalui siaran persnya, Senin (21/3).
Menurut Diah, di antara bentuk komitmen Panja BPIH dalam penyelenggaraan haji tahun ini, yaitu memastikan persiapan layanan jemaah di daerah segera melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat. Selanjutnya, diperlukan masukan dari berbagai sudut pemangku kepentingan terkait biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi darat di Arab saudi, dan komponen biaya lainnya agar BPIH tahun ini efisien.
Seperti diketahui, selama dua tahun terakhir Indonesia tidak bisa memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi akibat pandemi Covid-19 yang menghantam dunia. Pemerintah Arab Saudi hanya menerima jemaah dari undangan kerajaan saja. Melandainya kasus konfirmasi positif Covid-19 di belahan dunia membuat Pemerintah Arab Saudi kembali membuka pintu bagi seluruh jemaah. Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tentu menjadi yang paling antusias dengan dibukanya kembali jemaah haji ke Negeri Para Nabi itu.(hai)









