koranindopos.com – Yogyakarta, Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa program Sekolah Rakyat (SR) yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, peningkatan SDM melalui pendidikan adalah salah satu faktor utama dalam upaya pengentasan kemiskinan di Tanah Air.
Dalam kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI ke Yogyakarta pada Rabu (26/3/2025), Fikri menyoroti pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Ia menilai bahwa ide Presiden Prabowo untuk meningkatkan SDM melalui pendidikan merupakan langkah yang tepat, terutama dalam mengatasi kemiskinan.
“Nah sekarang yang menarik adalah program Sekolah Rakyat yang diserahkan ke Kementerian Sosial, tetap ini masalah kependidikan. Ini luar biasa sebetulnya bahwa ide atau gagasan presiden untuk menaikkan SDM ini tepat. Apalagi kemudian dikaitkan dengan pengentasan kemiskinan. Karena penanggulangan kemiskinan yang sekarang cenderung berbasis charity hanya berupa bantuan tunai atau nontunai, ternyata tidak menurunkan angka kemiskinan secara signifikan,” ujar Fikri.
Sebagai politisi dari Fraksi PKS, Fikri optimistis bahwa program Sekolah Rakyat dapat membawa perubahan positif bagi SDM Indonesia. Namun, ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih mendalam dalam perencanaan program ini, terutama dalam tiga aspek utama: pendanaan, kewenangan, dan orientasi pendidikan.
“Kalau tentang mengentaskan kemiskinan karena dasarnya adalah di SDM, saya kira diskusinya banyak sekali yang positif dan sangat mendukung. Tapi masalahnya sekarang adalah koordinasi, terutama dalam pendanaan, kewenangan, dan orientasi pendidikan. Ini yang menjadi PR kita bersama, mengingat bulan Juni nanti program ini sudah harus direalisasikan,” tambahnya.
Fikri juga menyoroti aspek anggaran dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat. Ia menyebut bahwa perubahan regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 yang merevisi PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, mempengaruhi alokasi anggaran untuk pendidikan. Menurutnya, anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan sebesar 20% dari APBN masih mengalami kendala dalam distribusinya ke berbagai kementerian dan lembaga, sehingga akses pendidikan di Indonesia tetap tergolong mahal.
“Tentang anggaran, saya memberikan catatan. Saya pernah di Komisi X, ada PP Nomor 18 Tahun 2022 yang mengubah PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Ternyata, Kementerian/Lembaga sulit memenuhi komposisi mandatory spending 20%. Selain itu, anggaran untuk kegiatan belajar mengajar harus didistribusikan ke banyak pihak, sehingga sampai sekarang pendidikan kita masih dianggap mahal,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah harus lebih mempertimbangkan alokasi anggaran agar bantuan pendidikan dapat diberikan tanpa batasan kuota, terutama bagi anak-anak dari keluarga miskin.
“Kemudian, di beberapa tempat, pemberian afirmasi atau bantuan bagi anak miskin masih terbatas karena kuota dan pertimbangan lainnya. Oleh karena itu, harus dipikirkan dengan matang apakah anggaran Sekolah Rakyat ini berasal dari anggaran pendidikan atau dari anggaran penyelesaian kemiskinan,” pungkasnya.
Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk menjadikan program Sekolah Rakyat sebagai prioritas dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Program ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak pengentasan kemiskinan dan memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap pendidikan yang layak dan terjangkau. (hai)










