JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Karena itu, kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya meningkatkan keselamatan jalan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut budaya berlalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman regulasi, serta kondisi sarana dan prasarana transportasi darat menjadi beberapa faktor penyebab dari terjadinya kecelakaan.
“Selain faktor cuaca ekstrem yang juga sering kali menjadi penyebab kecelakaan,” kata Budi Karya melalui siaran persnya, Rabu (23/3). Dia menjelaskan, komitmen pemerintah untuk meningkatkan keselamatan jalan sudah tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan. Program ini memiliki target mewujudkan lima pilar aksi keselamatan jalan. Kemenhub bertanggung jawab terhadap pilar ke tiga yaitu kendaraan yang berkeselamatan.
Budi Karya menyatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) pada 3 Januari 2022. Regulasi tersebut menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mensinergikan perumusan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan.
Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan 3 jiwa meninggal dunia per jam. Dari total korban kecelakaan di jalan, sebanyak 73 persen di antaranya melibatkan sepeda motor (tertinggi pertama). Selain itu, kecelakaan jalan juga banyak terjadi pada angkutan barang, yang menduduki peringkat kedua terbanyak setelah sepeda motor yaitu 12 persen.
Terkait hal tersebut, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk menangani permasalahan kendaraan over load over dimension (ODOL). Sejumlah upaya yang telah dilakukan di antaranya, normalisasi kendaraan bermotor, bukti lulus uji elektronik (BLU-e), Impelentasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), penegakan hukum dengan melakukan pengawaasan industri karoseri/bengkel modifikasi, pengawasan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dan pengawasan operasional serta penegakan hukum.(hai)










