Koranindopos.com – Jakarta. Dua konsumen properti, berinisial AH dan AN, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT YVE Habitat Limo ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pengembang proyek perumahan YVE Habitat Limo.
Menurut kuasa hukum kedua korban, Rahmadianto Andra, laporan tersebut telah didaftarkan pada 6 Mei 2025 dengan nomor LP/B/2996/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan pidana tersebut, pengembang disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Klien kami tertarik membeli unit karena promosi masif yang dilakukan oleh pihak pengembang. Setelah bertemu dengan pihak marketing, mereka memutuskan untuk melakukan pembelian,” ujar Rahmadianto, kuasa hukum pelapor di Polda Metro Jaya, Senin (19/5), didampingi rekan hukumnya, Ibnu Irawan.
AH melakukan pemesanan unit rumah di Blok JJ-21 pada 27 Agustus 2022 dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sehari setelahnya. Nilai transaksi sebesar Rp1,085 miliar untuk rumah dengan luas tanah 80 m2 dan bangunan 105 m2. AN menyusul dengan menandatangani PPJB pada 23 September 2022 untuk unit serupa di Blok HH-22, yang telah dipesan sejak 30 Agustus 2022. Kedua klien tersebut telah melunasi pembayaran sepenuhnya.
Sesuai isi PPJB, proses pembangunan dijanjikan selesai pada September 2023, dengan serah terima dilakukan di bulan yang sama. Namun, hampir dua tahun berlalu, unit rumah milik AH dan AN masih belum rampung dibangun. Bahkan, infrastruktur pendukung seperti jalan lingkungan, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) pun belum tersedia.
Rahmadianto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan empat kali somasi kepada pengembang, termasuk kepada Direktur Marketing, Mochamad Zaki dan Direktur Utama, Aji Bayuaji Gunardi. Namun sayangnya, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan memadai.
“Pengembang menolak mengembalikan dana klien kami dan tidak memberikan kejelasan terkait kelanjutan proyek. Ini memperkuat indikasi adanya niat penipuan sejak awal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti klausul dalam Pasal 5 ayat e PPJB, yang menyebutkan bahwa jika pengembang gagal menyerahkan unit hingga denda mencapai 5% dari nilai transaksi, maka pembeli berhak membatalkan perjanjian dan menuntut pengembalian penuh.
“Hingga kini, progres pembangunan baru sekitar 30 persen dan hampir tidak ada aktivitas berarti. Klien kami telah membayar lunas sejak 2022, namun tidak ada realisasi sesuai janji pengembang,” katanya.
Proses hukum kini memasuki tahap penyidikan oleh kepolisian. Tim kuasa hukum AH dan AN berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan menempuh jalur perdata serta melapor ke lembaga perlindungan konsumen.
Dalam kesempatan itu, Rahmadianto mengingatkan kepada masyarakat agar lebih waspada dalam membeli properti.
“Pastikan kredibilitas pengembang, cek legalitas proyeknya, dan jangan mudah percaya hanya dari iklan atau brosur,” tandasnya.










