koranindopos.com – Jakarta. Kebangkrutan maskapai asal Belgia, Air Belgium, menimbulkan efek domino yang mengkhawatirkan. Setelah secara resmi dinyatakan bangkrut oleh pengadilan bisnis Belgia pada 30 April 2025, ribuan penumpang menghadapi risiko besar kehilangan dana mereka untuk penerbangan yang telah dibatalkan.
Air Belgium, yang sebelumnya melayani penerbangan penumpang ke berbagai destinasi internasional, kini hanya akan berfokus pada layanan kargo. Hal ini menyusul akuisisi oleh raksasa pelayaran asal Prancis, CMA CGM. Dengan disetujuinya likuidasi oleh pengadilan, maka secara resmi aktivitas komersial penumpang dari maskapai ini berakhir.
Ribuan calon penumpang yang telah memesan tiket Air Belgium kini kebingungan karena belum ada kepastian terkait pengembalian dana (refund). Banyak di antaranya telah menunggu selama berbulan-bulan tanpa kejelasan, dan kondisi ini menciptakan keresahan luas di kalangan pelancong dan agen perjalanan.
Seorang penumpang asal Prancis yang dijadwalkan terbang ke Karibia mengaku telah mengeluarkan lebih dari 1.000 euro dan belum mendapatkan informasi apapun terkait status refund-nya. Situasi serupa dialami oleh penumpang dari berbagai negara yang menggunakan jasa Air Belgium melalui agen perjalanan maupun pemesanan langsung.
Tidak hanya konsumen yang dirugikan, para pelaku industri perjalanan juga terkena dampak langsung. Agen travel yang sebelumnya menjual tiket Air Belgium kini menghadapi tekanan dari pelanggan yang menuntut refund, padahal dana tersebut tidak pernah mereka pegang secara langsung karena telah diteruskan ke pihak maskapai.
Banyak agen mengaku harus menalangi pengembalian dana dari kantong sendiri demi menjaga reputasi bisnis mereka. Hal ini tentu saja menjadi beban berat, terutama bagi agen kecil yang tidak memiliki cadangan dana besar.
Tragedi ini memicu seruan kuat dari komunitas agen perjalanan dan perlindungan konsumen agar Uni Eropa melakukan revisi terhadap peraturan perlindungan penumpang dan kebangkrutan maskapai. Mereka menilai saat ini tidak ada kerangka hukum yang memadai untuk menjamin hak-hak konsumen dalam situasi seperti ini.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan dana jaminan wajib yang harus dimiliki oleh maskapai penerbangan untuk menjamin refund kepada penumpang jika perusahaan bangkrut.(dhil)