
JAKARTA, koranindopos.com – Dalam dua bulan ke depan atau tepatnya pada 30 April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melaksanakan penghentian siaran televisi analog (analog switch off) atau ASO tahap pertama.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan infrastruktur multipleksing dan siaran digital sudah ada di 56 wilayah Layanan Siaran yang mencakup 166 kabupaten dan kota sebagai lokasi implementasi tahap pertama. Menurutnya, Pemerintah juga telah menyediakan bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin (RTM).
“Di seluruh daerah yang telah dijadwalkan ASO tahap pertama, saat ini sudah terdapat siaran digital dan infrastruktur multipleksing yang dibutuhkan bagi setiap Lembaga Penyiaran untuk melakukan peralihan dari analog ke digital telah siap untuk mendukung ASO pada 30 April 2022 mendatang,” jelas Plt. Dirjen Ismail dalam Konferensi Pers Penyediaan Bantuan Set Top Box bagi Rumah Tangga Miskin dalam rangka Persiapan ASO Tahap Pertama, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2022).
Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo menegaskan kesiapan penyelenggara multipleksing untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas siaran.
“Saat ini, baik LPP TVRI dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) terus melakukan optimalisasi jaringan agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari siaran televisi digital,” tandasnya.
Plt. Dirjen Ismail menyatakan implementasi ASO sesuai tahapan dilakukan sebagaimana amanat Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“ASO tahap kedua juga telah dijadwalkan pada 25 Agustus 2022 dan terakhir tahap ketiga di 2 November 2022 Sebagaimana batas waktu yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Cipta Kerja,” ujarnya.
Lebih dari 3 Juta Bantuan STB
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Pemerintah membantu penyediaan set top box bagi rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi digital pada saat dilakukannya ASO. Dalam ketentuan tersebut, penyediaan set top box bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing.
“Apabila jumlahnya belum mencukupi maka Pemerintah dapat melengkapinya dengan pembiayaan dari APBN atau sumber lainnya yang sah,” jelas Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo.
Menurut Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo, daftar daerah yang akan mendapatkan bantuan set top box beserta pihak dari penyelenggara multipleksing dipublikasikan melalui https://komin.fo/stbASO1
(dni)










