Koranindopos.com, Jakarta – Langkah hukum baru diambil oleh aktor Ammar Zoni dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Melalui tim kuasa hukum yang baru ditunjuk, Krisna Murti, Ammar Zoni secara resmi menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan sebelumnya. Sebagai gantinya, pihak Ammar Zoni memilih untuk menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) demi membuktikan bahwa dirinya bukanlah seorang bandar narkoba.
“Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan upaya peninjauan kembali,” ujar Krisna Murti saat ditemui dikantornya di kawasan Jakarta Barat, Selasa (5/5/2026).
Keputusan besar ini diambil setelah adanya diskusi mendalam antara Ammar Zoni dengan tim hukum dan pihak keluarga. Krisna Murti menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan sebelumnya yang menyebut kliennya terlibat dalam jaringan pengedar. Saat ini, tim hukum tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti baru atau novum untuk mematahkan dakwaan tersebut di tingkat PK.
“Kenapa kita melakukan upaya peninjauan kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini kejanggalan-kejanggalan,” lanjutnya.
Mengenai alasan tidak memilih banding, Krisna menyebutkan faktor waktu yang sangat terbatas dalam aturan hukum. Waktu 14 hari dinilai terlalu singkat untuk menyusun strategi pembuktian yang kuat guna membersihkan nama Ammar dari label pengedar. Oleh karena itu, fokus utama dialihkan sepenuhnya pada upaya luar biasa yakni Peninjauan Kembali yang dianggap lebih menjanjikan secara substansi.
Selain perpindahan strategi hukum, Ammar Zoni juga secara resmi telah mencabut kuasa dari pengacara sebelumnya. Krisna Murti menegaskan bahwa kini hanya kantor hukumnya yang berhak bertindak untuk kepentingan hukum Ammar, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Surat pencabutan kuasa tersebut ditulis langsung oleh Ammar Zoni menggunakan tinta basah dan telah diserahkan melalui perwakilan keluarga.
”Dan kuasa lamanya tidak lagi bertindak untuk kepentingan hukum daripada Ammar Zoni, baik di luar pengadilan ataupun di dalam pengadilan,” tegas Krisna Murti.
Tim pengacara juga menyoroti kondisi psikis Ammar Zoni yang sempat mengalami trauma saat berada di Lapas Nusakambangan. Krisna Murti berencana mengirimkan surat kepada pihak berwenang agar Ammar tetap ditahan di wilayah hukum Jakarta Pusat, seperti Lapas Salemba. Hal ini didasari pertimbangan bahwa Ammar bukanlah pelaku kejahatan internasional dan bukan terpidana seumur hidup.
”Di mana wilayahnya? Adalah Jakarta Pusat. Ya kan, Jakarta Pusat itu misalkan di Salemba. Jadi kita akan bersurat untuk tidak lagi dibawa ke Nusakambangan,” pungkasnya.
Pihak keluarga melalui Dr. Kamelia memastikan bahwa pergantian pengacara ini adalah murni keinginan Ammar Zoni tanpa tekanan. Keluarga berharap dengan pendampingan hukum yang baru, hak-hak Ammar sebagai penyalahguna dapat terpenuhi, terutama terkait kebutuhan rehabilitasi. Penunjukan ini diharapkan menjadi titik balik bagi Ammar untuk mendapatkan keadilan yang semestinya. (BRG/Hend)










