BEKASI SELATAN, koranindopos.com – Anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk mal di Kota Bekasi. Syaratnya, mereka harus didampingi orang dewasa.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi Tedi Hafni kepada awak media. Dia menjelaskan, prinsipnya, anak-anak tidak boleh datang ke mal sendirian. ’’Harus ada pendamping. Baik orang tua maupun saudaranya (dewasa). Kalau tidak ada, ya pasti tidak diperbolehkan (masuk),’’ katanya.
Ketentuan itu diterapkan demi kenyamanan bersama. Para pendamping dewasa wajib menjalani scan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk mal. Hal itu menjadi bukti bahwa mereka telah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat masuk mal.
Dia meyakini, pelonggaran itu akan berdampak baik bagi aktivitas ekonomi di mal. ’’Kalau anak-anak boleh (masuk), para orang tua biasanya juga pasti semangat ke mal,’’ lanjutnya.
Dengan diperbolehkannya anak ke mal, Tedi menuturkan, pihaknya berharap jumlah pengunjung pusat perbelanjaan bisa meningkat. Sebab, pengunjung mal masih minim. Padahal, sejak pertengahan Agustus, mal dibuka lagi. ’’Misalnya, kapasitasnya 50 persen itu 1.000. Paling selama ini yang datang ke mal tidak sampai 500 orang. Ya, paling hanya 20 persen,’’ tuturnya.
Meskipun demikian, Tedi mengingatkan, pelonggaran itu tidak lantas membuat mal bebas dimasuki banyak orang. Kapasitas mal tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kondisi normal. Protokol kesehatan juga tetap diberlakukan secara ketat.
Dengan diizinkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk mal, Tedi menjelaskan, tenant-tenant diharapkan bisa lebih ramai pengunjung meskipun tetap belum normal. Setidaknya kapasitas 50 persen bisa dimaksimalkan. Jangan sampai ada tenant yang tutup lagi karena sepi pengunjung.
Sebaliknya, dengan keberadaan anak-anak di mal, transaksi ekonomi di pusat-pusat perbelanjaan diharapkan bisa ikut terdongkrak. ’’Sama kayak PTM (pembelajaran tatap muka) gitu kan. Yang penting, saling menjaga antara guru dan murid. Semua bersama menjaga prokes,’’ ujarnya.
Yang terpenting, keberadaan anak-anak di mal harus dijaga agar tidak sampai menimbulkan kerumunan, apalagi potensi penularan Covid-19. Prokes harus tetap dijaga. Gerai-gerai vaksinasi di mal tetap dibuka sebagai antisipasi bila ada pengunjung yang belum divaksin.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerangkan, pemkot sangat mendukung diizinkannya anak-anak usia di bawah 12 tahun masuk mal. Terlebih, saat ini, kondisi kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi cenderung flat.
Ditambah, wilayah yang mempunyai potensi penyebaran Covid-19 sudah sangat sedikit. Yakni, hanya 0,3 persen. Selain itu, cakupan vaksinasi di Kota Bekasi sudah lebih dari 66 persen. (glm/brg)










