Selasa, 21 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional Peristiwa

Anak Bos Toko Roti di Cakung Tetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Pegawai

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
17 Desember 2024
in Peristiwa
0
penganiayaan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap salah satu pegawai toko roti berinisial DAD. Kejadian ini sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian luas karena terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Timur, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa George Sugama Halim telah mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, George mengaku khilaf dan tidak dapat mengendalikan emosinya saat insiden penganiayaan itu terjadi.

“Tersangka GSH mengakui bahwa tindakannya terhadap korban DAD dilakukan karena emosi sesaat. Tersangka merasa khilaf atas kejadian tersebut dan menyatakan penyesalannya,” ujar perwakilan kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi di toko roti milik keluarga George yang berada di kawasan Cakung. Tersangka diduga melakukan pemukulan dan tindak kekerasan fisik lainnya terhadap korban DAD. Tidak hanya mengalami luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Artikel Terkait

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

Perempuan 50 Tahun Tewas di Kolong Kasur, Diduga Dihabisi Mantan Suami

Insiden ini bermula dari adanya kesalahpahaman antara tersangka dan korban terkait pekerjaan. Namun, alih-alih menyelesaikan secara baik-baik, emosi George berujung pada aksi kekerasan.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut. George Sugama Halim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Jika terbukti bersalah, George terancam hukuman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Melalui kuasa hukumnya, George menyatakan penyesalannya atas tindakannya tersebut dan meminta maaf kepada korban serta keluarga. “Klien kami menyesal dan khilaf atas kejadian ini. Kami berharap semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ujar kuasa hukum George.

Kasus ini menuai banyak reaksi dari warganet dan masyarakat luas. Tidak sedikit yang mengecam tindakan penganiayaan tersebut, terutama mengingat posisi korban sebagai pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa hormat.

Sementara itu, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait penyelesaian kasus ini, baik melalui jalur hukum maupun upaya mediasi yang mungkin ditawarkan pihak tersangka.(dhil)

Topik: cakungpenganiayaan

TerkaitBerita

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan
Nasional

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

oleh Editor : Akula
20 April 2026
Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban
Nasional

Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

oleh Editor : Akula
16 April 2026
OLAH TKP: Garis polisi terbentang di rumah korban IT di Pakualam Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (16/4/2026). (HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Peristiwa

Perempuan 50 Tahun Tewas di Kolong Kasur, Diduga Dihabisi Mantan Suami

oleh Editor : Memoarto
16 April 2026
Tim Kuasa Hukum Minta Kasus Ryan Susanto Dikaji Ulang
Nasional

Tim Kuasa Hukum Minta Kasus Ryan Susanto Dikaji Ulang

oleh Editor : Akula
9 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

21 April 2026
Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

21 April 2026
Danantara

Danantara Jadi Terobosan Pengelolaan BUMN, Dorong Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

21 April 2026
Haier Indonesia

Haier Women’s Day Run 10K 2026 Dorong Gaya Hidup Aktif dan Pemberdayaan Perempuan

21 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2830 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya