koranindopos.com – Jakarta. George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap salah satu pegawai toko roti berinisial DAD. Kejadian ini sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian luas karena terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Timur, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa George Sugama Halim telah mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, George mengaku khilaf dan tidak dapat mengendalikan emosinya saat insiden penganiayaan itu terjadi.
“Tersangka GSH mengakui bahwa tindakannya terhadap korban DAD dilakukan karena emosi sesaat. Tersangka merasa khilaf atas kejadian tersebut dan menyatakan penyesalannya,” ujar perwakilan kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi di toko roti milik keluarga George yang berada di kawasan Cakung. Tersangka diduga melakukan pemukulan dan tindak kekerasan fisik lainnya terhadap korban DAD. Tidak hanya mengalami luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Insiden ini bermula dari adanya kesalahpahaman antara tersangka dan korban terkait pekerjaan. Namun, alih-alih menyelesaikan secara baik-baik, emosi George berujung pada aksi kekerasan.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut. George Sugama Halim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Jika terbukti bersalah, George terancam hukuman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Melalui kuasa hukumnya, George menyatakan penyesalannya atas tindakannya tersebut dan meminta maaf kepada korban serta keluarga. “Klien kami menyesal dan khilaf atas kejadian ini. Kami berharap semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ujar kuasa hukum George.
Kasus ini menuai banyak reaksi dari warganet dan masyarakat luas. Tidak sedikit yang mengecam tindakan penganiayaan tersebut, terutama mengingat posisi korban sebagai pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa hormat.
Sementara itu, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait penyelesaian kasus ini, baik melalui jalur hukum maupun upaya mediasi yang mungkin ditawarkan pihak tersangka.(dhil)










