Koranindopos.com – Jakarta. Daminari, konsumen Benings skin care bersama kuasa hukumnya, Andi Windo Wahidin, SH MH, Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia mengapresiasi kinerja yang ditunjukkan oleh kepolisian atas laporannya.
“Kami turut mendukung dan memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan penyidik kepolisian daerah Metro Jaya khususnya Direktorat Kriminal Khusus,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).
Dalam keterangan tersebut, Andi juga terus mendorong penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memanggil reseller pada awal Agustus 2023.
“Ini juga sebagai apresiasi kami kepada Polda Metro Jaya dan juga sebagai bentuk dukungan atas proses lanjutan untuk meminta keterangan Distributor serta memeriksa dr. Oky Pratama sebagai pemilik SkinCare Benings selaku penanggung jawab dari beroperasi dan peredaran dari produk-produk Benings tersebut,” jelas Andi.
Andi kembali mengingatkan, bahwa jelas secara fakta bahwa produk-produk tersebut dijual tanpa harus terlebih dahulu melalui konsultasi ke dokter sesuai dengan kondisi pasien. Produk skincare tersebut adalah Brightening Night Cream dengan label etiket biru yang diproduksi oleh PT. BeningsTeknology Industry.
“Etiket biru adalah penandaan obat(khusus obat luar seperti salep, krim dll) yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien. Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker,” tutur Andi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Daminati melaporkan Brightening Night Cream pada tanggal 4 Mei 2023, dengan nomer laporan LP/B/2381/V.2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.