koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat aturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini diambil guna memastikan keamanan, kenyamanan, serta ketertiban seluruh jemaah yang akan menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Salah satu aturan terbaru yang diberlakukan adalah pembatasan akses masuk ke Mekkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi dari negara asalnya. Kebijakan ini mulai berlaku pada 13 April 2026, sebagai bagian dari rangkaian persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Selain pembatasan akses ke Mekkah, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah kebijakan lanjutan. Di antaranya adalah penetapan batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari wilayah Arab Saudi, yakni pada 18 April 2026.
Tidak hanya itu, penerbitan izin umrah melalui platform resmi Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari kepadatan berlebih menjelang puncak ibadah haji.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hanya kelompok tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Mekkah, yaitu:
- Pemegang izin tinggal (ikamah) yang diterbitkan di Mekkah
- Pemegang visa haji resmi
- Pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci
Selain kategori tersebut, seluruh pemegang visa non-haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Mekkah selama periode pembatasan. Petugas akan melakukan pemeriksaan ketat di berbagai pintu masuk kota, dan pelanggar akan diminta untuk kembali.
Kebijakan ini merupakan bagian dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Salah satu alasan utama diberlakukannya aturan ini adalah maraknya praktik keberangkatan haji ilegal.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa masyarakat, termasuk dari Indonesia, harus waspada terhadap tawaran berangkat haji tanpa visa resmi. Selain berisiko ditolak masuk ke Mekkah, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi berat sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Pembatasan ini bukan hal baru, melainkan kebijakan rutin yang diterapkan setiap menjelang musim haji. Tujuannya adalah menjaga kualitas layanan ibadah, menghindari kepadatan berlebih, serta memastikan keselamatan seluruh jemaah.
Dengan aturan yang semakin ketat, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan khusyuk bagi seluruh umat Muslim yang menunaikannya.(dhil)










