Senin, 3 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Harta Staf KPK yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Capai Rp761,6 Juta

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
3 Agustus 2026
in Nasional
A A
0
Harta Staf KPK yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Capai Rp761,6 Juta

Foto: dok. kpk

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Administrasi KPK sekaligus anggota Polri aktif, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Juli 2026.

Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Setya Budi Dias turut menjadi sorotan. Berdasarkan data e-LHKPN KPK yang dilaporkan pada 19 Februari 2026, saat menjabat sebagai Pengelola Keprotokolan di KPK, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp761,6 juta.

Dalam laporan tersebut, aset terbesar yang dimiliki Setya Budi Dias berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai Rp490 juta. Tercatat, ia memiliki dua bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Selain properti, Setya juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor dengan total nilai Rp215 juta. Kendaraan tersebut terdiri atas dua unit sepeda motor Honda, yakni Honda Vario dan Honda CB150R, serta satu unit mobil Suzuki Baleno.

Artikel Terkait

Pertamina Patra Niaga Sampaikan Duka Cita atas Insiden Kecelakaan di Tanah Bumbu

Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Bandara di Kembangan, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Menag: Bangsa Besar Dibangun dengan Kekuatan Doa, Akhlak, dan Kerukunan

Sementara itu, harta bergerak lainnya dilaporkan senilai Rp4,5 juta, sedangkan kas dan setara kas mencapai Rp57,1 juta.

Di sisi lain, Setya juga memiliki kewajiban berupa utang sebesar Rp5 juta. Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersih yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp761.600.000.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (28/7/2026). Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, Mohamad Haris alias Gus Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, serta Lilik Budi Suprianto, pihak swasta yang juga merupakan ayah dari Setya Budi Dias.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” ujar Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah maupun pihak swasta untuk kepentingan pribadi.

Menurut KPK, uang yang berhasil dikumpulkan melalui dugaan praktik pemerasan tersebut mencapai Rp1,98 miliar.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Ahmad Taufik Husein.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap seluruh tersangka masih terus berlangsung di KPK. Status para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum, dan mereka tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(dhil/kmps)

Topik: staf kpk

TerkaitBerita

Pertamina Patra Niaga Sampaikan Duka Cita atas Insiden Kecelakaan di Tanah Bumbu
Peristiwa

Pertamina Patra Niaga Sampaikan Duka Cita atas Insiden Kecelakaan di Tanah Bumbu

oleh Editor : Affandy
3 Agustus 2026
Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Bandara di Kembangan, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
Peristiwa

Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Bandara di Kembangan, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

oleh Editor : Affandy
2 Agustus 2026
Menag: Bangsa Besar Dibangun dengan Kekuatan Doa, Akhlak, dan Kerukunan
Nasional

Menag: Bangsa Besar Dibangun dengan Kekuatan Doa, Akhlak, dan Kerukunan

oleh Editor : Affandy
2 Agustus 2026
Dirut BULOG: Pemahaman Masyarakat Mengenai Mutu Beras Sangat Penting
Nasional

Dirut BULOG: Pemahaman Masyarakat Mengenai Mutu Beras Sangat Penting

oleh Editor : Anggoro
1 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Kepala BGN Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Semarang, Investigasi Masih Berlangsung

Kepala BGN Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Semarang, Investigasi Masih Berlangsung

3 Agustus 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp2.000 per Gram, Kini Dibanderol Rp2,633 Juta

Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram, Kini Tembus Rp2,61 Juta

3 Agustus 2026
Pemerintah Tegaskan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Hanya Berlaku untuk Produk Utama

Pemerintah Tegaskan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Hanya Berlaku untuk Produk Utama

3 Agustus 2026
Legenda Komedi Indonesia, Diding Boneng Tutup Usia

Legenda Komedi Indonesia, Diding Boneng Tutup Usia

3 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4174 shares
    Share 1670 Tweet 1044
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Pemotor Tewas Setelah Terserempet Truk di Jalan Daan Mogot Cengkareng

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • For Revenge Dipilih Garap Soundtrack Spider-Man: Brand New Day Versi Indonesia

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Bandara di Kembangan, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya