Koranindopos.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Administrasi KPK sekaligus anggota Polri aktif, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Juli 2026.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Setya Budi Dias turut menjadi sorotan. Berdasarkan data e-LHKPN KPK yang dilaporkan pada 19 Februari 2026, saat menjabat sebagai Pengelola Keprotokolan di KPK, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp761,6 juta.
Dalam laporan tersebut, aset terbesar yang dimiliki Setya Budi Dias berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai Rp490 juta. Tercatat, ia memiliki dua bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Selain properti, Setya juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor dengan total nilai Rp215 juta. Kendaraan tersebut terdiri atas dua unit sepeda motor Honda, yakni Honda Vario dan Honda CB150R, serta satu unit mobil Suzuki Baleno.
Sementara itu, harta bergerak lainnya dilaporkan senilai Rp4,5 juta, sedangkan kas dan setara kas mencapai Rp57,1 juta.
Di sisi lain, Setya juga memiliki kewajiban berupa utang sebesar Rp5 juta. Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersih yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp761.600.000.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (28/7/2026). Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, Mohamad Haris alias Gus Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, serta Lilik Budi Suprianto, pihak swasta yang juga merupakan ayah dari Setya Budi Dias.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” ujar Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah maupun pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
Menurut KPK, uang yang berhasil dikumpulkan melalui dugaan praktik pemerasan tersebut mencapai Rp1,98 miliar.
“AWI melalui GHA diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Ahmad Taufik Husein.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap seluruh tersangka masih terus berlangsung di KPK. Status para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum, dan mereka tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(dhil/kmps)










