Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Februari 2025, dan seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Arab Saudi diwajibkan untuk mematuhi ketentuan tersebut. Dengan demikian, jemaah umrah yang hendak berangkat ke Tanah Suci mulai bulan depan wajib menunjukkan bukti vaksinasi meningitis quadrivalent sebagai salah satu syarat perjalanan.
Seperti yang dilaporkan oleh media lokal Inside the Haramain, peraturan ini berlaku untuk semua pemegang visa yang hendak berkunjung ke Arab Saudi, baik itu visa umrah, haji, atau visa kunjungan lainnya. Vaksin yang diwajibkan adalah vaksin meningitis jenis quadrivalent, yang dapat memberikan perlindungan terhadap empat jenis bakteri penyebab meningitis, yakni Neisseria meningitidis kelompok A, C, W, dan Y.
Kewajiban vaksinasi ini diambil oleh pemerintah Arab Saudi untuk melindungi kesehatan jemaah yang datang dari berbagai penjuru dunia, mengingat padatnya jumlah orang yang berkumpul di lokasi-lokasi suci seperti Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Bagi jemaah yang hendak menjalankan ibadah umrah mulai 1 Februari 2025, aturan ini menjadi hal baru yang perlu diperhatikan. Mereka wajib mendapatkan vaksinasi meningitis dan menyertakan sertifikat vaksinasi yang sah sebagai bagian dari persyaratan administrasi perjalanan. Ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kesehatan umat yang melakukan ibadah di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh banyak orang dari berbagai negara.
Aturan vaksin meningitis ini memberikan jaminan bahwa kesehatan para jemaah umrah lebih terjaga, sekaligus mencegah potensi penyebaran penyakit meningitis yang bisa terjadi dalam kerumunan orang dalam kegiatan ibadah.(dhil)