koranindopos.com – Jakarta. Mulai Februari 2025, Otoritas Kesehatan Arab Saudi mewajibkan semua jemaah umrah dari berbagai negara untuk mendapatkan vaksin meningitis. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pedoman kesehatan terbaru yang ditujukan untuk menjaga keselamatan para pelaku ibadah di tanah suci.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengharuskan semua jemaah umrah untuk melakukan vaksin meningitis setidaknya 10 hari sebelum keberangkatan menuju Arab Saudi. Vaksinasi ini berlaku untuk seluruh jemaah yang berusia satu tahun ke atas, tanpa memandang negara asal.
Jenis vaksin yang wajib diterima oleh para jemaah adalah vaksin Meningococcal ACYWX (konjugat polisakarida) atau vaksin polisakarida Meningokokus quadrivalent (ACYW-135). Sertifikat vaksinasi, yang mencantumkan nama, jenis vaksin, dan tanggal pemberian, harus diperoleh oleh setiap jemaah dan berlaku selama tiga tahun.
Meningitis adalah peradangan pada jaringan yang melindungi otak dan sumsum tulang belakang, yang biasanya disebabkan oleh infeksi bakteri, virus, jamur, atau parasit. Meningitis bakteri merupakan bentuk yang paling berbahaya dan dapat menyebabkan kematian jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, vaksinasi ini menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit tersebut, terutama di tempat-tempat dengan konsentrasi orang banyak, seperti di Masjidil Haram.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengimbau agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memastikan bahwa setiap jemaah umrah yang mereka fasilitasi telah menerima vaksinasi meningitis dan memiliki buku kuning sebagai bukti vaksinasi.
Penting bagi para jemaah untuk mematuhi aturan ini agar perjalanan ibadah umrah mereka berjalan dengan aman dan nyaman, tanpa terhambat oleh masalah kesehatan yang dapat membahayakan diri mereka atau orang lain.
Dengan kebijakan baru ini, Arab Saudi menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan semua jemaah yang datang untuk melaksanakan ibadah umrah, serta mengurangi potensi penyebaran penyakit menular.(dhil)















