Koranindopos.com, YOGYAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo membuka Lomba Asah Keterampilan Senjata Api Bela Diri PERIKHSA ke-5 Tahun 2026 sekaligus mengukuhkan Pengurus Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Banten, dan Jambi di Adisutjipto Shooting Range, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (18/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet menegaskan bahwa kepemilikan izin khusus senjata api untuk bela diri harus selalu disertai peningkatan kompetensi, kedisiplinan, integritas, serta kepatuhan terhadap hukum.
Menurutnya, kemampuan menggunakan senjata api tidak cukup hanya dimiliki secara teknis, tetapi juga harus dibangun melalui latihan yang terukur, berkelanjutan, serta berlandaskan etika dan tanggung jawab.
“Ajang Lomba Asah Keterampilan PERIKHSA tidak hanya menguji ketepatan mengenai sasaran. Di balik setiap tembakan terdapat pelajaran tentang disiplin, konsentrasi, kesabaran, tanggung jawab, dan pengendalian diri,” ujar Bamsoet.
Ia mengingatkan bahwa setiap pemegang izin senjata api bela diri harus menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dan tidak menggunakan kepemilikan senjata sebagai simbol kekuasaan ataupun intimidasi.
“Seorang pemegang izin senjata api bela diri yang baik harus memahami bahwa keselamatan merupakan prioritas utama, sedangkan etika menjadi fondasi dalam setiap penggunaan senjata api. Jangan mentang-mentang punya senjata api lalu merasa jagoan,” tegasnya.
Bamsoet menjelaskan penyelenggaraan Lomba Asah Keterampilan PERIKHSA merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan bagi anggota yang telah memperoleh izin khusus kepemilikan senjata api bela diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, berbagai negara secara rutin menggelar pelatihan, simulasi penanganan kondisi darurat, serta evaluasi standar keselamatan bagi pemilik senjata api legal guna membangun budaya keselamatan dan meminimalkan risiko penyalahgunaan.
“Olahraga menembak mengajarkan bahwa tangan yang tenang lahir dari pikiran yang jernih, sedangkan keputusan yang tepat lahir dari kemampuan mengendalikan diri. Nilai-nilai tersebut harus dibawa dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Ia menambahkan perkembangan teknologi peralatan menembak dan dinamika ancaman keamanan menuntut peningkatan kompetensi secara berkelanjutan. Karena itu, pembinaan anggota PERIKHSA tidak boleh berhenti pada proses memperoleh izin kepemilikan senjata api, tetapi harus terus ditingkatkan melalui pendidikan, latihan, dan evaluasi berkala.
“Kemampuan menembak tidak diukur dari seberapa sering seseorang memegang senjata api, melainkan dari seberapa disiplin ia mematuhi prosedur keselamatan. Semakin tinggi kemampuan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada dirinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bamsoet juga mengukuhkan pengurus PERIKHSA Provinsi Jawa Tengah, Banten, dan Jambi. Ia berharap kepengurusan baru mampu memperkuat pembinaan organisasi sekaligus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, TNI, Persatuan Menembak Indonesia, dan berbagai institusi terkait.
Menurutnya, penguatan organisasi di daerah akan mendukung peningkatan kualitas pendidikan, sertifikasi, latihan berkala, serta pengawasan internal terhadap anggota.
“PERIKHSA akan terus menjadi organisasi yang mengedepankan profesionalisme, keselamatan, kepatuhan terhadap hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Senjata api bukan simbol kekuatan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan integritas, kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab yang tinggi demi keselamatan diri sendiri maupun masyarakat,” pungkas Bamsoet. (hai)










